Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) terus memastikan pembangkit listrik dalam program 35.000 MW dapat beroperasi sesuai jadwal dan tidak terkendala masalah perizinan. Read more...
Permen ESDM No. 19 Tahun 2017 mengatur pola harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power). Read more...