Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo pasokan listrik untuk kebutuhan BTS ditopang dengan genset dan mobile back up power site yang disediakan oleh operator telekomunikasi. Read more...
Untuk tahun 2018 saja, Kementerian Kominfo telah memblokir sebanyak 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Read more...
Setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjaran dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE. Read more...
Foto hoaks karena faktanya dalam gambar tersebut memperlihatkan relawan FPI yg membantu korban longsor di Tegal Panjang Sukabumi pada tahun 2015. Read more...
Kementerian Kominfo RI selalu berupaya menyampaikan program, kebijakan, kegiatan dan capaian, baik yang sudah, sedang, dan akan dilakukan pemerintah kepada publik. Read more...