Larang Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg, Jokowi: KPU Punya Kewenangan
Aturan tentang larangan mantan terpidana korupsi, mantan bandar narkoba hingga mantan pelaku kejahatan seksual anak untuk menjadi calon legislatif tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h.