KPK Apresiasi Jokowi Keluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018
Pelapor informasi dugaan korupsi kepada penegak hukum bakal diberikan penghargaan dalam bentuk piagam serta mendapatkan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.