Secara konstitusional peraturan daerah merupakan produk hukum langsung oleh rakyat atau legislative rule. Karena itu, perda tidak bisa dibatalkan oleh produk hukum pemerintah seperti oleh Keputusan Mendagri. Read more...
Apakah pembatalan ini mencakup 21 perda diskriminatif yang pernah kaji Mendagri? Atau 365 perda diskriminatif yang dikaji Komnas Perempuan? Dan 53 perda diskriminatif atas dasar agama yang dicatat Setara Institute? Read more...