Presiden Jokowi Teken Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Adapun pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi dilakukan melalui pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.