"Awal tahun depan, Januari dan Februari kita harus miliki satu gedung yang khusus urusan perizinan. Seluruh perizinan harus satu gedung, sekali mengajukan urus satu gedung itu...” Read more...
Kementerian Perdagangan sudah mencabut atau menyatakan, SIUP tidak perlu daftar ulang. SIUP itu cukup satu kali saja. Read more...
Seharusnya, perusahaan lama yang sudah kredibel tidak perlu lagi memperpanjang izin karena untuk mempermudah kegiatan berusaha. Read more...