KPU menolak melaksanakan fatwa tersebut dengan alasan aturan yang berlaku adalah pengganti seharusnya pemilik suara terbanyak kedua yakni, Riezky Aprilia. Read more...
PDI Perjuangan harus ikut bertanggung jawab karena memaksakan kehendak untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW). Read more...