Banyak Kejanggalan, Dakwaan Ardi Sedaka Harus Batal Demi Hukum
"Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan 'Batal Demi Hukum' karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran KUHAP maupun HAM yang telah terjadi dalam pemeriksaan di tingkat penyidikan..."