Breaking News

HUKUM 6-9 Agustus, MK Baca Putusan Sengketa Pileg 02 Aug 2019 13:15

Article image
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. (Foto: ist)
Pada 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019, MK akan membacakan secara bertahap 260 perkara PHPU Pileg.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Putusan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019 akan dibacakan secara bertahap selama empat hari. Putusan tersebut akan dibaca mulai 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019.

"Putusan PHPU legislatif akan dibacakan mulai tanggal 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019. Jadi, putusan dibacakan selama empat hari," ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Fajar mengatakatan pihaknya akan membacakan putusan lengkap dari semua perkara PHPU Pileg 2019 yang teregister di MK yang jumlahnya 260 perkara. Dari 260 perkara ini, 58 perkara sudah dinyatakan tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian pada putusan dismissal 22 Juli lalu, 122 perkara dilanjutkan ke sidang pembuktian dan 80 perkara disebutkan tidak memenuhi syarat formal pengajuan sengketa PHPU legislatif.

"Iya, nanti dibacakan semua 260 perkara putusan lengkapnya. Dalam sehari akan dibagi tiga sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB, sesi kedua pukul 11.00 WIB dan sesi ketiga pukul 13.00 WIB. Jumlah perkara yang dibacakan dalam satu hari akan dibagi secara proporsional selama empat hari itu," terang dia.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan tiga kemungkinan putusan MK terhadap perkara PHPU tersebut. Pertama, MK akan menyatakan perkaranya dikabulkan baik seluruh atau sebagiannya.

"Kedua, MK akan menyatakan gugatannya ditolak dan ketiga permohonannya tidak dapat diterima," tutur dia.

Jika putusan menyatakan sengketa dikabulkan, maka ada kemungkinan MK memerintakan termohon atau KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan suara ulang di sejumlah dapil di daerah tertentu sesuai yang dimintakan oleh pemohon.

"Jika putusannya seperti itu, maka KPU harus menjalankan dalam jangka waktu tertentu," pungkas dia.

Diketahui, saat ini MK masih menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mulai dari Rabu, 31 Juli 2019 lalu hingga tanggal 5 Agustus 2019 mendatang. Dalam RPH ini, hakim MK akan membahas dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif 2019.

Kemudian, pada tanggal 6 Agustus sampai 9 Agustus 2019, MK akan membacakan secara bertahap 260 perkara PHPU Pileg. Setelah itu, salinan putusan bisa langsung diserahkan kepada para pihak dan dimuat pada laman MK hingga tanggal 14 Agustus 2018.

--- Redem Kono

Komentar