Breaking News

REGIONAL Abaikan Aspek Keadilan Sosial, TPDI Sebut Bupati Agas sedang Bangun Rezim Pro Investor 08 May 2020 10:10

Article image
Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus. (Foto: Ist)
"Bupati Agas malah mengabaikan aspek keadilan sosial dan membiarkan proses pembodohan terhadap warga Luwuk dan Lingko Lolok," sorot Petrus.

BORONG, IndonesiaSatu.co-- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali menyoroti polemik pro-kontra wacana pendirian pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis kepada media ini, Kamis (7/5/20) mengatakan bahwa Bupati Matim, Agas Andreas seolah membiarkan warga Luwuk dan Lingko Lolok hidup tanpa pemerintah.

“Pro-kontra di tengah masyarakat Manggarai Timur soal kehadiran industri tambang batu gamping dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok, menampilkan sejumlah episode tidak terpuji; di mana warga seolah-olah hidup tanpa pemerintahan,” sorot Petrus.

Menurut Petrus, fungsi perlindungan pemerintah dengan aparatur, di bawah rezim Bupati Agas terkesan mati suri.

"Bupati Agas malah mengabaikan aspek keadilan sosial dan membiarkan proses pembodohan terhadap warga Luwuk dan Lingko Lolok," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa ketika warga Kampung Luwuk dan Lingko Lolok diperhadapkan pada perilaku serakah, kasar, bahkan membodohi warganya demi keuntungan pribadi dan kroni, oleh investor yang berniat menggusur warga dua kampung besar berikut kampung dan tradisinya di Desa Satar Punda, pemerintah tidak tampak untuk memberikan perlindungan, malah ikut bersama investor melakukan proses pembodohan terhadap warga.

Advokat Peradi ini pun mengungkapkan beberapa fakta yang dapat membuktikan bahwa rezim Bupati Agas tidak berpihak pada kepentingan warga Luwuk dan Lingko Lolok.

Pertama, tidak memfasilitasi warganya dengan konsultasi publik tentang dampak buruk tambang bagi kesehatan, apalagi ada kebijakan moratorium tambang dari Pemprov NTT.

Kedua, tidak memfasilitasi tim pendampingan hukum ketika warga berhadapan dengan investor.

Ketiga, membiarkan proses pembodohan yang dilakukan oleh investor terhadap warga tanpa perlindungan secara komprehensif.

Insubordinasi

Petrus bahkan menilai Bupati Agas tidak memiliki sikap keberpihakan untuk membela kepentingan warga.

"Sebagai pemimpin, Bupati Agas tidak memiliki keberanian termasuk kebijakan untuk menyatakan tidak kepada investor tambang batu gamping dan pabrik semen di Luwuk dan Lingko Lolok.

Maka Bupati Agas, sebutnya, dapat dipastikan telah melakukan insubordinasi terhadap kebijakan moratorium tambang oleh Pemprov NTT, sekaligus memperlihatkan betapa Bupati Agas menjadi bagian dari kroni-kroni investor, sedangkan warganya dibiarkan jalan sendiri ibarat tanpa ada pemerintah.

Petrus pun menginformasikan bahwa masyarakat Diaspora Manggarai bersama Keuskupan Manggarai melalui LBH JPIC, sudah membangun komunikasi guna membela hak ekosob warga Luwuk dan Lingko Lolok, terutama yang kontra terhadap tambang batu gamping dan pabrik semen.

Menurutnya, hal tersebut sebagai konsolidasi kekuatan gerakan advokasi berupa pendampingan hukum manakala diperlukan.

“Tugas advokasi kita adalah memperluas basis dukungan terhadap warga Luwuk dan Lingko Lolok yang menolak tambang dan pabrik semen, sekaligus menyadarkan  warga yang pro terhadap tambang untuk segera sadar dan kembali ke jalan yang benar,” tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar