Breaking News

REGIONAL Abaikan Rekomendasi DPRD dan Mendagri, PADMA Indonesia Nilai Bupati Sabu Raijua Salahgunakan Kekuasaan 16 Apr 2020 21:56

Article image
Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa. (Foto: Dokpri GS)
"Apa yang dilakukan oleh Bupati Sarai menunjukkan model pemerintahan yang cacat dan arogan. Hal itu juga merupakan bentuk korupsi kewenangan dengan memanfaatkan kekuasaan serta indikasi nepotisme yang berpotensi membentuk dinasti kekuasaan," tegas Gabrie

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Lembaga Advokasi Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia, menyoroti sikap Bupati Sabu Raijua (Sarai), Nikodemus Nithanel Rihi Heke, terkait pelantikan Salmon D. Pelokila sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) dan bukan melantik Piter Mara Rohi, sebagaimana direkomendasikan oleh DPRD Sarai dan diperkuat oleh surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah.

Direktur PADMA Indonesia, Gabriel Goa kepada media ini, Kamis (16/4/20) menilai langkah Bupati Sarai sebagai bentuk pembangkangan dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Sebagai pejabat negara, sikap Bupati Sarai merupakan bentuk pembangkangan dengan mengabaikan rekomendasi lembaga negara (DPRD) dan otoritas pemerintahan yang lebih tinggi (Kemendagri). Ini juga sebagai bentuk arogansi dan privatisasi kekuasaan, sehingga mekanisme birokrasi menjadi urusan di ruang privat," sorot Gabriel.

Menurut Gabriel, dengan tidak menghormati Lembaga DPRD bahkan mengabaikan Surat dari Kemendagri melalui Dirjen Otda agar melantik Sekwan sebagaimana yang direkomendasikan DPRD Sarai, Bupati Sarai telah memicu konflik kepentingan yang akan berdampak pada disfungsi peran Lembaga Legislatif Daerah terhadap setiap kebijakan daerah, termasuk kepentingan dan hak politik masyarakat Sarai melalui para wakil rakyat di DPRD.

"Apa yang dilakukan oleh Bupati Sarai menunjukkan model pemerintahan yang cacat dan arogan. Hal itu juga merupakan bentuk korupsi kewenangan dengan memanfaatkan kekuasaan serta indikasi nepotisme yang berpotensi membentuk dinasti kekuasaan," tegas Gabriel.

Tuntutan PADMA Indonesia

Gabriel menegaskan bahwa sikap Bupati Sarai telah menunjukkan karakter pemimpin yang arogan dan sewenang-sewenang, sehingga tidak sesuai dengan arah konstitusi Negara dan amanat Undang-Undang tentang Pemerintahan Yang Baik.

Oleh karena itu, kata Gabriel, terpanggil untuk menyuarakan kepentingan rakyat Sarai, PADMA Indonesia menyatakan tuntutan sebagai berikut;

Pertama, mendesak Bupati Sarai untukĀ  menghormati rekomendasi DPRD Sarai dan Mendagri up Dirjen Otonomi Daerah agar melantik Sekwan yang direkomendasikan DPRD atas nama Piter Mara Rohi.

Kedua, mendesak Mendagri dan Gubernur NTT untuk mengingatkan dan memberi teguran keras kepada Bupati Sarai terkait penyalahgunaan kekuasaan.

Ketiga, mendesak Ombudsman RI dan KPK RI agar mengawasi khusus Bupati Sarai.

Keempat, mendorong DPRD Sarai untuk menggunakan hak angket DPRD maupun membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyikapi resistensi sikap Bupati Sarai serta memulihkan citra dan kewibawaan Lembaga Legislatif DPRD Sarai.

Sebelumnya, DPRD Sabu Raijua merekendasikan Piter Mara Rohi atas dasar Surat Nomor : 170/83/DPRD-SR/2019 tanggal 10 Oktober 2019 perihal Rekomendasi atas tanggapan Surat Bupati Sabu Raijua Nomor : 800/699/BKDPP-SK/IX/2019 tanggal 21 September 2019 perihal Konsultasi dan Permintaan Pendapat Pimpinan DPRD.

Dalam surat Bupati tersebut, sehubungan dengan telah selesainya pelaksanaan seleksi Jabatan Tinggi Pratama lingkup Pemkab Sabu Raijua, dan khusus untuk Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan memimpin Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Sabu Raijua, diajukan tiga nama yaitu: Markus Lodo (Pembina Tk I/IVa) Jabatan Sekretaris BKDPP Kab Sabu Raijua; Pither Mera Rohi, (Pembina Tk I/IVb) Jabatan Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab Sabu Raijua (yang bersangkutan direkomendasi Pimpinan DPRD sebagai Sekwan DPRD Sabu Raijua); dan Salmon Daniel Pellokilla, SP.(Pembina Tk I/IVb) Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Sabu Raijua (yang kemudian dilantik oleh Bupati Sabu Raijua sebagai Sekwan).

Sementara, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri sesui Surat Nomor: 170/1835/OTDA tanggal 1 April 2020 perihal tanggapan Permohonan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD Sabu Raijua, agar Bupati melantik Sekwan sebagaimana yang direkomendasikan oleh DPRD Sabu Raijua.

--- Guche Montero

Komentar