Breaking News

MEGAPOLITAN Advokat Peradi Desak Pemprov DKI Revisi Surat Edaran SIKM 08 Jun 2020 10:03

Article image
Ketua DPC PERADI Tangerang Raya dan Advokat PERADI, Maju Simamora. (Foto: Dokpri MS)
"Jangan persulit Advokat untuk memberi pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan," sorot Maju.

TANGERANG RAYA, IndonesiaSatu.co-- "Selaku Advokat dan Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, saya turut berbangga ketika sejawat advokat melakukan protes, baik secara pribadi, komunitas maupun organisasi dengan mengirim Surat Resmi kepada pemangku kewenangan atas terbitnya Surat Edaran Nomor: 490/-079 tertanggal 5 Juni 2020 tentang Pengecualian Kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) oleh Pemprop DKI Jakarta terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid 19)".

Demikian hal ini diutarakan Ketua DPC Peradi Tangerang Raya, Maju Simamora dalam keterangan kepada media ini, Senin (8/6/20).

Maju menerangkan bahaa Surat Edaran tersebut pada pokoknya memberikan pengecualian kepada penegak hukum, namun penegak hukum dimaksud hanya kepada institusi tertentu saja yakni Hakim, jaksa dan penyelidik/penyidik/penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjalankan tugas sebagai penegakan hukum.

"Bahwa protes dari rekan sejawat itu sangat tepat dilakukan. Karena jika mengacu pada frasa 'penegak hukum', maka pengecualian itu tidak semestinya dibatasi hanya pada institusi tertentu saja, sebab menurut UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang ADVOKAT, Advokat adalah Penegak Hukum," kata Maju.

Dijelaskan bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Maksud dariĀ  'Advokat berstatus sebagai penegak hukum' yakni bahwa Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan, mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Sehingga, kata "SETARA" artinya advokat sejajar dengan hakim, jaksa dan polisi," tegasnya.

Maju beralasan bahwa proses panjang lahirnya UU Advokat, sepertinya tidak cukup untuk menjelaskan kedudukan advokat setara dengan penegak hukum lainnya (institusi tertentu, red) di negeri ini.

"Terbukti dalam prakteknya, seringkali advokat dibatasi hak-haknya saat menjalankan tugas, terutama di institusi tertentu yang mengesankan kehadiran advokat itu tidak diinginkan, karena dianggap sebagai penghalang terlaksananya proses hukum," sentil Maju.

Demikian halnya, timpal dia, Surat Edaran Pemprov DKI tersebut, apakah karena ketidaktahuan dari pemangku kewenangan atau karena memandang sebelah mata terhadap Advokat sehingga Advokat selaku Penegak Hukum tidak dimasukkan menjadi bagian dari pengecualian itu.

"Bagaimana Advokat yang berdomisili di luar DKI, harus disyaratkan mengurus SIKM ketika bertugas memberikan bantuan hukum kepada kliennya di muka Pengadilan maupun di luar Pengadilan," imbuhnya.

Segera Revisi

Maju menegaskan bahwa pihaknya turut memprotes agar Surat Edaran tersebut segera direvisi sebelum masa PSBB dicabut.

"Jangan persulit Advokat untuk memberi pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Para advokat, mari gunakan moment ini untuk mencerdaskan pikiran mereka yang buta terhadap hak-hak advokat yang dilundungi UU. Advokat sepertinya harus bersuara lebih keras lagi," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar