Breaking News

HUKUM Ajukan Replik, TAKTIS Beberkan Fakta Kesalahan Anies Baswedan 03 Mar 2018 00:53

Article image
Tim TAKTIS Mengajukan Replik dalam lanjutan sidang terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Dok. TAKTIS)
“Kita optimis atas replik yang dikemukakan ini. Karena replik ini telah mengurai secara formil maupun materiil kesalahan dari tergugat. Untuk sidang-sidang selanjutnya, kita sudah siap untuk menghadapi dan membuktikannya, termasuk menghadapi duplik yan

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Sidang lanjutan gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap tergugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengagendakan replik dari pihak penggugat.

Dalam dalilnya repliknya sesuai rilis yang diterima media ini, Jumat (2/3/18), TAKTIS menyebutkan bahwa tergugat Anies Baswedan bersalah karena tebukti melakukan perencanaan secara sistematis untuk melakukan diskirminasi ras etnis.

Menurut TAKTIS, tindakan itu tampak dari isi naskah pidato Anies yang berbau rasis dan provokatif serta aksi pendukungnya di luar Gedung Balai Kota dan di beberapa titik lain di Jakarta pada waktu yang bersamaan yang mengenakan atribut aksi (spanduk) bertuliskan konten-konten rasis.

“Bahwa terkait dengan dalil tergugat pada poin 14 halalaman 16, dengan ini para penggugat menyatakan bahwa munculnya atribut aksi sebagai bentuk “kemenangan Anies-Sandi adalah kemenangan pribumi Muslim” yang muncul hanya beberapa saat setelah pidato tergugat merupakan akibat langsung dari pidato tergigat tersebut. Bahkan, atribut (spanduk) dan pidato tergugat tersebut bukan hanya sebagai akibat, tetapi merupakan satu rangkaian perbuatan yang dilakukan secara terencana,” terang TAKTIS dalam repliknya.

Selain itu, TAKTIS menilai secara formil tergugat Anies juga melakukan penghinaan (contempt ocourt) terhadap proses persidangan dengan nomor perkara 588/PDT. GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST tersebut. Hal ini dibuktikan dengan sikap yang ditunjukan dengan tidak menghadiri proses mediasi selam 3 kali berturut-turut. Padahal sudah ada aturan mewajibkannya untuk hadir.

“Bahwa meskipun sudah ditegaskan oleh Hakim Mediator dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun tergugat tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga (terakhir) pada tanggal 17 januari 2018. Berdasarkan fakta-fakta perjalanan sidang mediasi di atas menegaskan bahwa tergugat menunjukkan itikad tidak baik karena mengabaikan perintah Peraturan Mahkamah Agung dan arahan dari hakim mediator dengan alasan sibuk kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta,” tambah tim TAKTIS dalam dalil repliknya.

Menanggapai fakta tersebut, Greg R. Daeng selaku juru bicara TAKTIS mengatakan bahwa pihaknya optimis atas replik yang diajukan dan akan siap mengikuit proses sidang selanjutnya termasuk menghadapi duplik yang nanti akan disampaikan oleh pihak tergugat.

“Kita optimis atas replik yang dikemukakan ini. Karena replik ini telah mengurai secara formil maupun materiil  kesalahan dari tergugat.  Untuk sidang-sidang selanjutnya, kita sudah siap untuk menghadapi dan membuktikannya, termasuk menghadapi duplik yang akan diajukan oleh pihak tergugat pada siding lanjutan yang dijadwalkan pada 7 Maret mendatang,” tandas Greg.

Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Tafsir Sembiring Meliala, hadir dari pihak penggugat Daniel Tonapa Masiku, Cristianus Budi, Cosmas Egidius Refra Dan Greg R. Daeng. Sementara itu dari pihak kuasa tergugat hadir Nadya Zunairoh dan Adityo Nugroho dari Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.

Panitera Pengganti, Suryono mengatakan bahwa siding lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 7 Maret 2018  bertempat di ruangan Moedjono IV Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Duplik Tergugat.

 

--- Guche Montero

Komentar