Breaking News

HUKUM Aktivis Anti-korupsi: KPK Jangan Ditarik Kepentingan Politik 15 Oct 2018 06:32

Article image
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki. (Foto: Ist)
KPK dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian jika terdapat dugaan menghalangi proses penegakan hukum.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki ikut mengomentari terkait perusakan buku dan hilangnya barang bukti catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa milik Basuki Hariman, atau isu 'buku merah'. Ruki menegaskan KPK jangan ditarik dan didorong untuk kepentingan politik.

Aktivis anti-korupsi itu mengatakan, dalam perspektif hukum, dugaan ini seharusnya diproses secara pidana seperti dugaan tindak pidana lainnya. Sehingga, bila dinyatakan bersalah, dua penyidik yang diduga merusak catatan keuangan itu dapat diproses secara pidana atau disiplin.

"Kalau dianggap pelanggaran pidana sekalipun diproses saja secara pidana, diperiksa seperti biasa. Jelas parameternya. Kalau bisa dibuktikan dua penyidik bersalah ada proses pidana dan  disiplin," katanya di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).

Menurutnya, KPK dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian jika terdapat dugaan menghalangi proses penegakan hukum. Meski demikian, Ruki mempertanyakan dampak yang ditimbulkannya jika memang terbukti ada catatan keuangan yang rusak.  Karena, hilangnya sejumlah halaman dalam catatan keuangan tersebut tidak mempengaruhi proses hukum terhadap Basuki.

"Seberapa jauh damage yang dimunculkan kalau kasus menyangkut Basuki Hariman. Orangnya sudah diajukan ke pengadilan berarti kerusakan barang bukti tidak menghilangkan hukuman. Perbuatan yang dituduhkan ke Basuki terbukti sah meyakinkan," ujarnya.

Terlebih, catatan keuangan tersebut baru sebatas petunjuk dan belum dapat dikatakan alat bukti atau bahkan barang bukti. Sudah sepatutnya, catatan keuangan yang disebut memuat catatan aliran dana ke petinggi kepolisian itu harus dikonfirmasi dan diperiksa silang dengan petunjuk dan alat bukti lainnya.  

--- Redem Kono

Komentar