Breaking News

HUKUM Aparat Cederai Proses Hukum Tanah Galian Cipinag Melayu 16 Mar 2020 17:10

Article image
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: Tribun News)
Pengacara penggugat, Servas Sadipun menegaskan bahwa konstruksi hukum dengan bukti dan saksi hukum sudah sangat cukup untuk memenangkan tuntutan penggugat.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Warga Tanah Galian, Cipinang Melayu menyayangkan tindakan aparat keamanan yang mencederai  proses hukum  dalam perkara lahan untuk pembebasan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Rahmat, salah satu pengurus Paguyuban Warga Tanah Galian mempertanyakan tindakan aparat kepolisan dan tentara yang mendatangi warga pada akhir pekan lalu, Jumat (13/3/2020), yang memerintah warga untuk mengosongkan lokasi mulai Selasa tanggal 24 Maret 2020.

"Kami bingung siapa yang memerintahkan mereka. Proses hukum masih berlangsung, mereka  mau selesai pakae kekuasaan atau apa? Negara macam apa ini," tegas Rahmat.

Seperti diketahui, saat ini proses sidang masih  berlangsung dan pada Senin, 23 Maret 2020 memasuki tahap Sidang Lapangan atau    pengecekan lokasi  oleh majelis sidang.

Yang menjadi penggugat ahli waris  pemilik Eigendum Verponding 6329  mengajukan gugatan di Pengadilan Jakarta Timur dengan nomor sidang 149.

Seperti diketahui dalam sidang pada Senin (2/3/2020) dan Rabu (4/3/2020) penggugat menghadirkan saksi ahli dari pihak Balai Harta Peninggalan dan Arsip Nasional.

Pengacara warga Galian, Cipinang Melayi, Servas Sadipun menegaskan bahwa konstruksi hukum dengan bukti dan saksi hukum sudah sangat cukup untuk memenangkan tuntutan penggugat.

"Kecuali mereka membuat lelucuan supaya kita kembali hidup pada era Orde Baru dengan menggunakan pendekatan kekuasaan. Tentu kita akan lawan," tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Haji Jhoni Lubis.

"Kami pantau dan catat semua proses sidang dan aksi-aksi di luar sidang. Kami akan kawal," tegasnya.

Sadipun, pengacara yang mewakili penggugat utama Nur Helis bersama warga  Paguyuban Tanah Galian, hadir dalam persidangan dengan membawa dokumen Eigendom Verponding nomor 6329 yang asli.

Nur Helis adalah istri dari almarhum Bob Goldman, pewaris tunggal John Henry Van Blommenstein pemilik Eigendom Verponding nomor 6329 yang merupakan pemilik sah atas sebagian tanah di wilayah Cipinang - Melayu.

Servas mengajukan gugatan pada 18 institusi pemerintah yang sebaliknya mengatakan bahwa lokasi tersebut, yang sekarang menjadi lokasi proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung,  adalah aset negara yang berasal dari penyerahan pihak Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

Menurut Sadipun, dari penelusuran dokumen legal, tanah yang disengketakan itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329.

Sadipun menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur, dalam jawaban tertulis yang ditujukan kepada Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma tertanggal 12 September 2003 nomor 710/600/III/PT/JT/2002, perihal Keterangan atas Bidang Tanah dalan Peta LP, DKI lembar 53/54 dan lembar 54/55 menyimpulkan bahwa tanah yang dikuasai TNI AU di Cipinang Melayu tersebut merupakan tanah bekas Eigendom Verponding 6329.

Lalu, Eigendom Verponding 6329 telah resmi tercatat secara legal pada Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Direktorat Agraria pada 8 Januari 1980. 

Tambahan lagi, Kepemililan Hak Mewaris di BHP juga ditetapkan dengan nomor W. 10.AHU.2.089.AH.06.09 Tahun 2014/08/III.

Bahkan, Surat Konstelasi Arsip Nasional tahun 2016 menegaskan bahwa bukti kepemilikan Tanah Galian Kampung Dua Ratus adalah Eigendom Verponding  6329, bukan girik atau hal milik adat. 

Juga ditemukan surat keterangan wasiat dari Menkuham tertanggal 12 Desember 2017 bahwa ahli waris dari Eigendom Verponding 6329 adalah Bob Goldman.

"Dokumen-dokumen ini sangat jelas dan kuat, kecuali bagi mereka yang mata dan hatinya sudah dibunuh oleh kekuasaan dan uang," tegas Sadipun.

Seperti diketahui, proyek raksasa tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

Sadipun berkali-kali menegaskan  pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah.

--- Simon Leya

Komentar