Breaking News

REGIONAL Aparat Desa Akan Dapat Jaminan Kesehatan 07 Sep 2017 10:10

Article image
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memimpin rapat di Kemendagri. (Foto: Kemendagri.go.id)
Payung hukum dana desa ini rencanannya akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berencana membuat draf peraturan sebagai payung hukum untuk pemberian jaminan kesehatan para aparat desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, jaminan kesehatan menjadi salah satu permintaan asosiasi perangkat desa di Indonesia. Mereka tidak lagi menuntut menjadi PNS, asalkan kesejahteraannya dipenuhi, termasuk jaminan kesehatan.

“Saya kira ini bisa buat tim cepat untuk membuat draf untuk masuk ke Setneg. Ini kan juga program unggulan Pak Jokowi (jaminan kesehatan),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Rabu (6/9).

Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda), Syarifuddin menambahkan, pihaknya bersama Direktur Utama BPJS Fachmi Idris akan segera melangsungkan pertemuan untuk membahas draf regulasi tersebut. Payung hukum dana desa ini rencanannya akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

“Setiap pengeluaran APBD ini harus rumuskan payung hukumnya, paling tidak perpres. Kita sepakat aparat desa menjadi bagian dari pelayanan BPJS,” ujar Syarifuddin.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan BPJS dan pemerintah bersepakat untuk membuat payung hukum jaminan kesehatan aparat desa. Sebab, pelayanan kesehatan tak semuanya ditanggung pemerintah daerah (pemda).

“Kita akan segera koordinasi untuk segera terbitkan Perpres. Pak Presiden pasti akan sangat mendukung, aparat di tingkat paling bawah ini kan terjamin kesehatannya,” kata Fachmi.

Dia memperkirakan jika di Indonesia terdapat 75 ribu lebih desa maka jumlah aparat desa mencapai 400 ribu lebih. Hal itu mengingat satu desa minimal memiliki 5 aparat desa.

---

Komentar