Breaking News

HUKUM Arief Hidayat Kembali Terpilih Jadi Ketua MK 14 Jul 2017 12:42

Article image
Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020 Arief Hidayat. (Foto: Ist)
Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Hasil musyawarah dan mufakat sembilan hakim konstitusi di gedung MK akhirnya memutuskan Arief Hidayat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020 untuk yang kedua kalinya.

Kepastian pengangkatan kembali Arief Hidayat ini disampaikan melalui konferensi pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, (14/7/2017).

"Ternyata para hakim, dimulai dengan doa bersama menurut keyakinan masing masing, sepakat untuk memperpanjang kepemimpinan saya, yaitu pada periode 2017-2020," ujar Arief.

Menurut Arief musyawarah dimulai pada pukul 08.00 WIB, diawali dengan proses penyampaian aturan pemilihan ketua MK oleh sekretaris jenderal.

"Sekjen menyampaikan menurut PMK (Pertautan MK) yang lama. Sekali lagi menurut PMK yang lama," ujar Arief.

Musyawarah ini dihadiri oleh semua hakim konstitusi. Sembilan hakim konstitusi yang menghadiri rapat yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrawati, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul.

"Alhamdulillah, meskipun berjalan kurang lebih, hampir tiga jam, maka bisa dihasilkan pemilihan melalui proses musyawarah mufakat. Jadi tidak perlu lagi voting," imbuh Arief.

Sebelum pemilihan dilakukan, sembilan hakim, masing-masing diberi kesempatan untuk menyampaikan kritik dan saran untuk perbaikan MK.

"Prosesnya itu berjalan luar biasa, penuh kekeluargaan dan tidak mengurangi imparsialitas para hakim. Para hakim menyampaikan kritiknya, saran dan masukan. Jadi Diperuntukkan kepada siapapun Ketua MK 2,6 tahun kedepan," pungkas Arief.

--- Redem Kono

Komentar