Breaking News

HUKUM Aris Budiman: Tidak Ada Kaitan Pelaporan Novel Baswedan dengan Penggembosan KPK 05 Sep 2017 08:52

Article image
Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Dr Aris Budiman. (Foto: Ist)
Aris, demikian Argo, mengatakan ingin memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. Ia juga menegaskan, hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik meski Aris dan Novel tengah berperkara.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Pol Dr Aris Budiman mengatakan tindakannya tidak bermaksud untuk menggembosi KPK dari dalam.

Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Aris Budiman sebanyak dua kali. Aris diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Pemeriksaan kedua terhadap Aris berlangsung pada Kamis, 31 Agustus 2017. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga malam itu, Aris menyatakan

"Yang terpenting, Pak Aris Budiman menyampaikan, dia tidak pernah menggembosi KPK, tidak ada," ujar Argo, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Aris, demikian Argo, mengatakan ingin memperbaiki lembaga antirasuah tersebut. Ia juga menegaskan, hubungan KPK-Polri tetap berjalan baik meski Aris dan Novel tengah berperkara.

"KPK berdiri pun polisi ada di situ. Yang terpenting ingin supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus saja," ucap Argo.

Karena itu, Aris memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan Novel atas e-mail atau surat elektronik yang ia kirimkan dengan tembusan sejumlah pegawai KPK. Aris merasa, Novel telah mencemarkan nama baiknya melalui e-mail tersebut.

"Pak Aris Budiman merasa terganggu di situ. Yang bersangkutan (Aris) sudah kita periksa, kita menunggu rencana berikutnya, mungkin akan diperiksa saksi-saksi," kata Argo.

Sebagaimana diberitakan, Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Novel dilaporkan karena dalam surat itu meragukan integritas Aris sebagai Dirdik KPK dan menghina Aris dengan menyatakan sebagai direktur penyidikan terburuk selama KPK berdiri.

"Intinya bahwa dari surat itu, media e-mail itu menyatakan bahwa Dirdik KPK diragukan integritasnya sebagai direktur," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31 Agustus 2017).

Laporan Aris dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017 dan terdaftar dalam nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Saat itu juga polisi meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor SP.Sidik/524/VIII/2017/Dit Reskrimsus.

--- Redem Kono

Komentar