Breaking News

HUKUM Belum Terima Salinan Putusan Bebas Sofyan Basir, KPK Belum Ajukan Kasasi 13 Nov 2019 20:48

Article image
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Kompas.com)
KPK membutuhkan salinan putusan untuk mengidentifikasi keputusan hakim.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengirimkan memori kasasi terkait putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang membebaskan mantan Direktur PT PLN, Sofyan Basir.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memastikan KPK akan mengajukan kasasi terkait putusan tersebut namun masih menunggu salinan putusan itu.

"Kalau keputusan secara prinsip, arahan dari pimpinan sudah ada, tapi kalau secara formil tentu kami perlu menunggu salinan putusan tingkat pertama tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/11/19) seperti dilansir Kompas.com.

Febri menuturkan, KPK membutuhkan salinan putusan untuk mengidentifikasi keputusan hakim. Sebab, KPK menilai ada beberapa fakta persidangan yang luput menjadi pertimbangan hakim.

"Kami perlu mengidentifikasi lebih lanjut bahwa putusan bebas yang kemarin bukan bebas murni. Misalnya karena ada beberapa fakta yang tidak dipertimbangkan hakim dalam tahap pertama ini," ujar Febri.

Ia melanjutkan, KPK akan resmi mengajukan kasasi sebelum tangga 18 November 2019 mendatang sesuai batas waktu yang diatur.

"Pernyataan kasasi itu tentu ada batas waktu 14 hari. Jadi paling lambat sebelum 18 November. Tentu kami akan menyampaikan sikap kasasi itu secara resmi sekaligus juga proses lebih lanjut adalah menyerahkan memori kasasinya," kata Febri.

Diberitakan, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/19) lalu.

Sementara tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Adapun Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

--- Guche Montero

Komentar