Breaking News

REGIONAL Berlakukan Hukum Adat Cegah Covid-19, Bupati Landak Dukung Dewan Adat Dayak 02 Apr 2020 08:55

Article image
Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa. (Foto: Ist)
Bupati Karolin menilai, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.

LANDAK, IndonesiaSatu.co-- Bupati Kabupaten Landak, dr. Karolin Margret Natasa mendukung keputusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak yang memberlakukan hukum adat bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP) terkait virus Covid-19 yang kedapatan masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Saya meminta kerjasama dari semua pihak untuk membatasi penyebaran wabah ini. Maka langkah DAD Landak ini kami sambut baik demi keselamatan bersama," kata Karolin di Posko Penanganana Covid-19 Kabupaten Landak, Selasa (31/3/20) seperti dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Landak.

Terkait hal itu, Bupati Karolin mengimbau kepada masyarakat yang baru pulang ke kampung, untuk mengisolasi diri terlebih dahulu selama 14 hari sebagai bentuk pencegahan bersama sesuai protokol resmi pemerintah dan kesehatan.

Bupati Karolin menilai, langkah yang dilakukan DAD sudah sejalan dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kabupaten Landak.

"Untuk itu, saya meminta kepada semua masyarakat agar bisa bersama-sama melakukan pencegahan, dengan berdiam diri di rumah dan tidak keluar jika memang tidak memiliki keperluan mendesak serta menghindari kerumunan," pintanya.

Seperti yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Heri Saman mengeluarkan instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga di tingkat dusun, untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah masyarakat.

"Menyikapi situasi wabah penularan Covid-19 yang semakin membahayakan, maka dengan ini DAD Kabupaten Landak memberikan intruksi yakni DDAD Kecamatan/Timanggong Binua/Pasirah dan Pangaraga se-Kabupaten Landak, supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19," kata Heri Saman.

Pihaknya juga meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang dari luar daerah kabupaten Landak yang masuk ke Kecamatan/Desa/Binua.

"Jika orang tersebut berasal dari daerah zona merah virus Covid-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di puskesmas setempa atau posco Covid-19. Ini berlaku untuk semua orang yang baru datang ke Landak, di mana orang tersebut wajib isiolasi diri secara mandiri selama 14 hari," tegasnya.

Heri menambahkan, apabila ada orang yang dinyatakan ODP atau PDP, maka pada tahap isolasi diri selama 14 hari dan masih berjalan-jalan (berkeliaran) keluar rumah, pergi ke tempat umum sehingga berpotensi melakukan penyebaran Covid-19, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukum adat sesuai dengan hukum adat yang belaku di wilayah masing-masing.

"Saya meminta agar semua pengurus DAD dapat mensosialisasikan dan menerapkan hukum adat ini kepada masyarakat demi upaya pencegahan," tandasnya.

--- Guche Montero

Komentar