Breaking News

HUKUM Besok, KPU akan Jawab Gugatan Prabowo-Sandi di MK 17 Jun 2019 09:07

Article image
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. (Foto: Ist)
Menurut Arief, secara umum KPU siap menghadapi sidang dengan agenda membacakan jawaban pihak termohon. Dalam hal ini, KPU merupakan satu-satunya pihak termohon.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberitakan bahwa pihaknya akan menyampaikan penolakan atas perbaikan permohonan yang telah dibacakan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang pada Jumat (14/6/2019) lalu. 

KPU akan menggelar pleno untuk mempersiapkan jawaban pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu (PHPU) pilpres, Selasa (17/6/2019).

"Hari ini kami pleno untuk persiapan besok (sidang lanjutan PHPU)," ujar Arief ketika dikonfirmasi wartawan, Senin pagi (17/6/2019). 

Menurut Arief, secara umum KPU siap menghadapi sidang dengan agenda membacakan jawaban pihak termohon.  Dalam hal ini,  KPU merupakan satu-satunya pihak termohon.

Arief mengungkapkan,  akan ada penyampaian penolakan dari KPU terhadap sejumlah permohonan Prabowo-Sandiaga Uno.  Penolakan itu akan dibacakan dalam sidang pada Selasa pagi. 

"Iya kan (penolakan itu) di dalam jawaban. Tetap di dalam jawaban nanti kita nyatakan itu," kata Arief. 

Penolakan ini disebabkan sejumlah petitum yang ada dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandiaga Uno berbeda dengan permohonan yang diajukan pada 24 Mei 2019. KPU masih berpedoman kepada permohonan pertama pada 24 Mei. 

Sidang pada Selasa akan digelar mulai pukul 09.00 WIB.  Menurut Arief sejauh ini belum ada kendala untuk mempersiapkan jawaban. 

"Iya sudah siap. Kalau kita sudah tidak apa-apa. Kita jalankan saja besok, " papar Arief. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menunda sidang sengketa pemilihan presiden yang semula dijadwalkan pada Senin menjadi Selasa. 

MK memutuskan hal tersebut setelah KPU sebagai pihak termohon mengajukan keberatan sidang dilakukan pada Senin karena masalah teknis.

Arief mengatakan mereka kerepotan menghadirkan KPU Kabupaten/ Kota dalam persidangan apabila sidang digelar Senin. Alasannya karena persoalan teknis yakni kesulitan mencari tiket pesawat. Terlebih di minggu-minggu ini karena masih dalam suasana Lebaran.

“Kami sampaikan kalau Senin rasa-rasanya kesulitan. Jadi ini problem teknis saja, karena pengalaman kemarin kami menghadirkan hanya 36 Kabupaten/ Kota itu sudah kesulitan,” kata Arief dalam sidang pendahuluan, Jumat pekan lalu.

Atas permohonan itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, mengatakan permohonan termohon dikabulkan sebagian. Artinya tidak perlu Senin tapi Selasa.

Agenda sidang pada Selasa nanti adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, KPU, Bawaslu dan kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait. Anwar mengatakan jawaban KPU harus disampaikan paling lambat sebelum pukul 09.00 WIB atau sebelum sidang dimulai.

--- Redem Kono

Komentar