Breaking News

MEGAPOLITAN Biar Populis, Anies Berencana Hapus Larangan Roda Dua Lintasi Sudirman-Thamrin 06 Nov 2017 23:05

Article image
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana mengkaji ulang larangan roda dua Lintasi Sudiam - Thamrin yang digagas Ahok. ( Foto: Ist)
Anies meyakini bahwa penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bagi pengguna kendaraan roda dua tetap dimungkinkan.

JAKARTA IndonesiaSatu.co -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengisyaratkan pengguna kendaraan roda dua termasuk sepeda motor bakal kembali bisa melintasi ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Hal itu, disebutkan Anies saat menyampaikan rancangan pembangunan trotoar yang tengah dibahas Pemerintah Provinsi DKI.

"Tadi kita bahas juga soal pembangunan trotoar, ini yang tadi agak panjang, karena di dalam rancangan yang ada diasumsikan tak ada kendaraan roda dua yang masuk wilayah Sudirman dan Thamrin," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Senin (6/11).

Anies menilai hal itu perlu ditinjau ulang dan mengubah asumsi bahwa kendaraan roda dua harus tetap bisa lewat ruas Jalan Sudirman-Thamrin.

"Jadi rancangan yang sudah ada supaya diubah agar bisa akomodasi kendaraan roda dua. Kita ingin pastikan bahwa seluruh areal di Jakarta ini memang ada akses kepada warganya, baik yang roda dua roda, empat atau lebih," kata Anies.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan diskriminatif agar pengguna kendaraan roda dua dan melalui kawasan tersebut, katanya.

"Larangan roda dua melalui kawasan itu ada Pergub menjadi dasar, maka Pergub juga nanti akan diubah. Itu nyambung dengan pembicaraan ERP. Dalam perencanaan ERP juga tidak masukan kendaraan roda dua," kata Anies.

Anies meyakini bahwa penerapan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bagi pengguna kendaraan roda dua tetap dimungkinkan, berkat kemajuan teknologi yang mengakomodasi fungsi deteksi seluruh moda transportasi.

"Jadi gimana itu dirancang didesain, jangan juga cepat-cepat berkesimpulan kendaraan bermotor bikin macet," kata Anies.

Saat ini peraturan yang berlaku di Jakarta melarang pengguna sepeda motor untuk melintasi sejumlah ruas jalan protokol, termasuk Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.

--- Sandy Javia

Komentar