Breaking News

HUKUM Buntut Mandek Kasus Bawang Malaka, Penggiat Anti-Korupsi Desak Kejagung Copot Kejati NTT 08 Oct 2020 09:17

Article image
Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, S.H; Ketua KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa; dan Kepala Divisi Hukum PADMA Indonesia, Paulus G. Kune saat menandatangani Surat Pernyataan. (Foto: Dok GS)
Terkini, kata Alfred, ia datang ke Jakarta guna melakukan rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan KPK RI.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI), Lembaga Hukum dan HAM, Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia menggelar rapat bersama terkait tindak lanjut dalam penanganan kasus korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka, NTT, Selasa siang (07/10/2020) bertempat di jalan Asem Baris Raya No. 52 Blok II Lantai 2, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.

Rapat tersebut menghasilkan komitmen bersama sebagai Gerakan Anti-Korupsi (Gerak) NTT.

Dalam kesepakatan bersama yang disepakati ketiga lembaga Penggiat Anti Korupsi itu, terangkum komitmen bersama untuk mengawal secara serius sejumlah kasus besar di provinsi NTT yang diduga kuat diendapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi terkait kasus korupsi bawang merah di kabupaten Malaka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Terkini, kata Alfred, ia datang ke Jakarta guna melakukan rapat terbatas dengan sejumlah pimpinan KPK RI.

Menurutnya, KPK RI sejauh ini sangat serius dalam hal penanganan kasus korupsi bawang merah di Malaka terhadap laporan dugaan masyarakat (dumas) oleh ARAKSI NTT.

"KPK RI akan menindaklanjuti laporan kami, namun ada beberapa hal teknis yang belum terpenuhi," jelas Alfred.

Di tempat yang sama, Ketua KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah ARAKSI NTT dalam penanganan kasus korupsi di kabupaten Malaka.

"Kami mendukung ARAKSI NTT dalam menuntaskan kasus korupsi di NTT terutama kasus bawang merah Malaka yang diendapkan APH. Hari ini kami telah bersepakat mengusung Gerakan Anti Korupsi atau Gerak NTT," ucap Gabriel.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PADMA Indonesia, Paulus G. Kune, meminta Aparat Penegak Hukum di Provinsi NTT agar serius terhadap proses penanganan kasus-kasus korupsi di NTT.

"Prinsipnya, PADMA Indonesia sebagai lembaga hukum dan HAM siap mendampingi kasus-kasus korupsi di NTT dengan kekuatan jejaring nasional,” pungkasnya.

Berikut, pernyataan sikap ARAKSI NTT, PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia;

Pertama, mendesak KPK RI segera ambil alih penanganan kasus Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kedua, mendukung Polda NTT untuk segera melimpahkan penanganan kasus Korupsi Bawang Merah di Kabupaten Malaka ke KPK RI.

Ketiga, mendesak Jaksa Agung RI untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena diduga kuat mengendapkan kasus Korupsi Bawang Merah di kabupaten Malaka.

Keempat, mendesak Ketua Komisi III dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Dapil Nusa Tenggara Timur untuk segera memanggil Jaksa Agung terkait tuntutan mencopot Kepala Kejati NTT.

Untuk diketahui, keempat poin pernyataan di atas ditandatangani oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, S.H; Ketua KOMPAK Indonesia, Martinus Gabriel Goa; dan Kepala Divisi Hukum PADMA Indonesia, Paulus G. Kune.

--- Guche Montero

Komentar