Breaking News

BERITA Cegah Covid-19, Pemerintah Perpanjang PPKM Hingga Akhir Mei 2021 17 May 2021 11:00

Article image
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto. (Foto: Ist)
“Sedangkan 30 daerah ini terus kita tekan dan terus kita tetapkan kebijakan tersebut,” tandas Menko Airlangga.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 18 hingga 31 Mei 2021.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa untuk tahap kedelapan ini tidak ada tambahan cakupan wilayah, atau tetap 30 provinsi.

Artinya, masih ada empat provinsi yang belum menerapkan kebijakan PPKM mikro, yakni Provinsi Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Menko Airlangga mengatakan empat provinsi tersebut tidak perlu menerapkan kebijakan PPKM Mikro karena belum memenuhi kriteria pemberlakuan yang ditetapkan sebelumnya.

“Jadi tetap pemerintah menggunakan kriteria salah satu dari empat kriteria yang diterapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers daring, Sabtu (15/5/2021).

Kriteria pertama penerapan PPKM yakni kasus Covid-19 yang ada di atas rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kesembuhan Covid-19 di bawah rata-rata nasional, angka kematian akibat Covid-19 di atas nasional, serta kapasitas tempat tidur di rumah sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) di atas 70 persen.

“Jadi dengan demikian, di berbagai daerah tersebut tidak diberlakukan PPKM mikro namun tentu kepada para gubernur sudah diingatkan bahwa situasinya harus dijaga terus,” ujar Airlangga.

“Sedangkan 30 daerah ini terus kita tekan dan terus kita tetapkan kebijakan tersebut,” tandas Menko Airlangga.

--- Guche Montero

Komentar