Breaking News

HUKUM Desak KPK Periksa Walikota Batam, KOMPAK Indonesia Dukung Langkah Hukum LSM Suara Rakyat Keadilan 08 Sep 2020 13:31

Article image
Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Achmad Rosano, saat menunjuk Laporan Dugaan Kasus Tipikor di Batam. (Foto: silabumkepri.co.id)
"Terpanggil karena nurani kemanusian untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Batam, maka kami mendukung total langkah hukum LSM SRK yang telah melapor ke KPK RI dan siap mengawal Laporan itu agar diusut tuntas oleh KPK RI," k

BATAM, IndonesiaSatu.co-- Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KOMPAK) Indonesia mengapresiasi tekad Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memproses hukum para Pejabat yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Korupsi dan ikut dalam perhelatan Pemilukada 2020.

Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa, dalam keterangan rilis kepada media ini, Selasa (8/9/20) mengatakan bahwa komitmen KPK didukung penuh oleh para pegiat Anti-Korupsi dan segenap masyarakat yang dikorbankan hak-hak ekosob mereka oleh karena kejahatan korupsi yang merajalela.

"Keberanian rakyat seperti LSM Suara Rakyat Keadilan yang dipimpin Achmad Rosano, dengan melaporkan secara resmi dugaan Tindak Pidana Korupsi Walikota Batam, Haji Muhammad Rudi ke KPK RI pada tanggal 14 Agustus 2020 lalu, wajib didukung total," dukung Gabriel.

Sebelumnya, Walikota Batam juga sudah diperiksa KPK RI sebagai Saksi terkait OTT KPK RI terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. 

"Terpanggil karena nurani kemanusian untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Batam, maka kami mendukung total langkah hukum LSM SRK yang telah melapor ke KPK RI dan siap mengawal Laporan itu agar diusut tuntas oleh KPK RI," kata Gabriel.

Selain itu, KOMPAK Indonesia juga mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas keterlibatan Walikota Batam dalam kasus suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau yang sudah menyeret Gubernur Kepri sebagai Tersangka dalam OTT KPK RI 16 Juli 2019 lalu.

"Sebagai wujud komitmen bersama dalam memerangi kejahatan korupsi, kami mengajak solidaritas masyarakat Penggiat Anti Korupsi di Kepri dan Kota Batam untuk berani melaporkan ke KPK RI dan kami siap mendampingi untuk meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)sebagai Whistleblower," komit Gabriel.

Laporan LSM SRK

Sebelumnya, Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Rakyat Keadilan (LSM SRK), Achmad Rosano, menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menyerahkan langsung 8 poin kasus dugaan korupsi di Kota Batam pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kepada wartawan, Achmad Rosano menyatakan bahwa laporan kasus dugaan korupsi yang diserahkannya ke KPK melibatkan Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi.

"Ada 8 kasus dugaan korupsi di Kota Batam. Semuanya kita lengkapi dengan bukti-bukti yang diserahkan ke KPK. Dan yang saya laporkan adalah salah satunya kasus dugaan patgulipat pengadaan dan penyaluran bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Batam,” kata Rosano kepada wartawan.

Lanjutnya, pihaknya dari LSM SRK berharap agar aparat penegak hukum di lingkup KPK dapat mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar.

"Berkas dokumen laporan dan bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sudah saya serahkan ke Gumas KPK. Mudah-mudahan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dijelaskan Rosano, ada sejumlah kasus korupsi di Batam yang telah ditangani pihak kejaksaan dan kepolisian. Tetapi tidak ada perkembangan yang signifikan, di mana kasus tersebut melibatkan sejumlah pejabat dan penyelenggara negara.

"Ini jangan dibiarkan. Jika dibiarkan bakal terjadi usaha untuk melakukan korupsi yang lebih besar," kata Rosano.

Rosano menyampaikan bahwa sebelum menyerahkan berkas dan bukti-bukti ke KPK, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Saya berharap penyidik KPK segera menindaklanjuti aduan tersebut. Dan meminta KPK menjadikan kasus di Batam sebagai target operasi agenda pemberantasan korupsi selanjutnya," pintanya.

Achmad Rosano juga mendesak KPK untuk segera memeriksa Wali Kota Batam, Muhammad Rudi terkait dugaan korupsi dalam kasus mobil bodong Batam yang jumlahnya sekitar 73.000 unit.

"Diduga ada persekongkolan Muhammad Rudi dengan PT. Win Motor dalam hal permainan mobil bodong di Batam. Karena menurut saya, ini berujung pada kerugian negara, dan juga merugikan konsumen," tuturnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus diusut tuntas dan dibuka ke publik, karena terjadi sejak 2010 dan tak pernah jelas ujung pangkalnya. Dugaan korupsi mobil bodong atau yang umum disebut ‘asli tapi palsu’, sampai sekarang terkesan dibiarkan.

Karena menurutnya, persekongkolan dengan menggelapkan uang negara sudah jelas ranah KPK. Mengingat jumlahnya sangat besar, dugaan korupsi ini dikhawatirkan bisa semakin merugikan keuangan negara.

"Kami minta agar yang bersangkutan, (Wali Kota Batam, red) diperiksa segera. Data yang kami miliki, ada 73 ribu mobil yang punya BPKB, STNK asli tapi sampai saat ini pemilik tidak bisa bayar pajak. Di mana Mabes Polri saat itu sudah menetapkan 4 tersangka. Namun, hingga saat ini tidak ada penjelasan terkait kasus tersebut," pungkas Rosano.

--- Guche Montero

Komentar