Breaking News

HANKAM Detail Pembebasan Dua WNI dari Milisi Abu Sayyaf 08 Sep 2017 16:27

Article image
Dua WNI yang dibebaskan Sawal (kiri) dan Saparudin (kanan), bersama Kolonel Laut Asep Syaefudin (tengah) di Filipina. (Foto: Ist)
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengapresiasi Militer Filipina (Armed Force of the Philipines/AFP) karena telah telah membantu membebaskan Sawal dan Saparudin.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Tentara Filipina berhasil membebaskan dua warga Indonesia yang ditawan milisi Abu Sayyaf. Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam, demikian nama kedua sandera itu dibebaskan di Pulau Sulu, Filipina, Kamis (7/9/2017).

Saparuddin bin Koni dan Sawal bin Maryam berasal dari Majene, Sulawesi Barat. Keduanya bekerja sebagai awak kapal TW 1738/6/F berbendera Malaysia.  Keduanya diculik milisi Abu Sayyaf pada 19 November 2016 di perairan Merabung, Lahad Datu, Sabah.

Abu Sayyaf dikenal sebagai milisi yang terkenal dengan kejahatannya, seperti penculikan serta pengeboman warga sipil dan militer. Mereka beroperasi di Filipina Selatan. Jumlah mereka sekitar 500 orang sejak dibentuk pada awal 1990-an. 

Komandan pasukan gugus tugas di Sulu, Brigadir Jenderal Cirilito Sobejana, menginformasikan bahwa pasukannya menyelamatkan dua WNI itu di daerah terpencil di Desa Indanan, Pulau Sulu.

Keduanya akan diserahkan Komando Militer Mindanao Wilayah Barat kepada Atase Pertahanan RI di Filipina Kolonel (P) Asep Syaefudin, sekitar pukul 09.30 waktu setempat.

Dengan dibebaskannya dua WNI itu, kini tersisa lima orang WNI masih disandera Abu Sayyaf di Pulau Jolo, Mindanao. Namun, Pemerintah melalui Kementerian Luar  Negeri menyuarakan komitmen pemerintah untuk  membebaskan lima sandera lainnya. Upaya pemerintah ini ditegaskan oleh Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal usai memastikan lolosnya dua WNI tersebut.

“Pemerintah terus berusaha mengupayakan pembebasan (sandera WNI lainnya),” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, penyandera Saparuddin dan Sawal berbeda dengan kelompok yang merompak dan menahan lima WNI lainnya.

 “Tujuh sandera (jika termasuk Saparuddin dan Sawal) yang ada adalah dari tiga kasus di lokasi berbeda, dan tiga kelompok penyandera yang berbeda.”

Menlu RI Retno Marsudi, melalui video yang disebarkan pihak Kemlu, menyatakan segera memulangkan Saparuddin dan Sawal ke Tanah Air. Namun, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan kesehatan di markas Satuan Tugas Gabungan Indonesia dan Filipina setelah lama berada dalam sandera. Mereka kemudian akan dijemput Konsulat Jenderal RI Davao sebelum dipulangkan.

Adapun mereka yang masih disandera, antara lain adalah La Utu bin La Raali dan La Hadi bin La Edi asal Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap pada 5 November 2016 saat beraktivitas di Perairan Kretam, Kinabatangan, Sabah.

Tiga orang lainnya merupakan WNI asal Sulawesi Selatan yang disandera pada 18 Januari 2017 di Perairan Kepulauan Taganak, Sabah. Mereka masing-masing bernama Hamdan bin Saleng, Sudarling Samansung, serta Subandi bin Sattu.

Apresiasi Panglima TNI

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengapresiasi Militer Filipina (Armed Force of the Philipines/AFP) karena telah telah membantu membebaskan Sawal dan Saparudin.

"Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada partner TNI, yakni AFP yang telah menyelamatkan dua sandera kita. Mereka pun berjanji untuk segera menindaklanjuti lima WNI yang masih disandera oleh kelompok Abu Sayyaf," kata Panglima TNI usai Pembukaan Piala Panglima TNI 2017, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/9/2017). 

Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjamin bahwa pembebasan dua sandera itu tidak ditebus. 

"Ini merupakan upaya diplomasi yang dilakukandengan militer Filipina. Lima WNI lainnya masih dalam proses," katanya.

Karena, lanjut mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini, pembebasan sandera ini harus benar-benar dilakukan dengan teliti dan benar-benar aman. 

"Jangan sampai nanti kita salah langkah. Tidak ada negosiasi untuk ganti rugi, tidak ada," tegas Jenderal Gatot.

--- Redem Kono

Komentar