Breaking News

HUKUM Diperiksa Sebagai Saksi, Mekeng: Komisi II Bertanggung Jawab atas Kasus Korupsi e-KTP 06 Jun 2018 22:33

Article image
"Iya, tanggung jawab ada pada Komisi II. Itu kan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di DPR," ujar Mekeng.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Melchias Markus Mekeng menyebut tanggung jawab proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang dikorupsi sekitar Rp 2,3 triliun, ada pada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Hal itu diungkapkan Melki Mekeng saat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung di gedung KPK, Senin (4/6/18).

"Iya, tanggung jawab ada pada Komisi II. Itu kan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) di DPR," ujar Mekeng.

Kepada penyidik, Mekeng mengaku tidak mengenal Irvan dan Oka.

"Enggak ada yang ini, karena ini kan buat tersangka Irvan dan Made Oka. Saya katakana, saya tidak pernah kenal dua orang itu. Jadi, bagaimana saya bisa memberikan keterangan," tegas Mekeng.

Sebelumnya, dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto yang dihadirkan sebagai saksi sempat mengaku telah memberikan uang terkait e-KTP ke beberapa anggota DPR.

Salah satu yang disebut Irvanto menerima uang e-KTP adalah Melchias Markus Mekeng senilai USD 1 juta. Sementara dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Mekeng disebut menerima USD 1,4 juta.

Mekeng menyebut, kesaksian Irvanto itu tidak beralasan. Politikus Golkar itu menegaskan tidak pernah kenal maupun melihat keponakan Setya Novanto itu di Kompleks Parlemen.

"Enggak tahu. Saya enggak pernah kenal," timpal Mekeng.

--- Guche Montero

Komentar