Breaking News

ENERGI Dirjen Minerba: Negosiasi Dengan Freeport Diperpanjang Menjadi Delapan Bulan 30 Mar 2017 17:41

Article image
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono saat diawawancarai sejumlah wartawan (Foto: Ist)
Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan. Pada 17 Februari 2017 Freeport mengancam akan membaa persoalan ini ke arbitrase internasional jika 120 hari pada hari te

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM),  Bambang Gatot membenarkan bahwa PT Freeport Indonesia meminta negosiasi dengan pemerintah diperpanjang menjadi delapan bulan jika sebelumnya hanya enam bulan.

Masa delapan bulan tersebut terhitung sejak aturan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dikeluarkan. Pada 17 Februari 2017 Freeport mengancam akan membaa persoalan ini ke arbitrase internasional jika 120 hari pada hari tersebut tidak menuai hasil yang diharapkan.

Dari batas tersebut ditambah menjadi enam bulan dan hingga sekarang perpanjangan delapan bulan.

“Iya benar, itu untuk menambah diskusi yang belum ada hasil ini," kata Bambang Gatot usai ditemui di DPR, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan beberapa perkembangan PT Freeport Indonesia terbaru kepada Komisi VII di waktu yang sama.

"Pada intinya prosesnya sudah memasuki tahap diskusi final dengan pemerintah. Dalam hal itu pokok diskusi dibagi menjadi tiga tahap," kata Jonan di Ruang Rapat Komisi VII.

Pertama, adalah permasalahan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk menerima perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hingga saat ini PTFI bersedia menerima perubahan KK menjadi IUPK.

Jonan masih menegaskan bahwa untuk bisa melakukan eksport konsentrat, harus berupa izin IUPK, dan diharapkan segera selesai proses pergantiannya.

Kedua, adanya persyaratan yang diminta terkait perpajakan dan retribusi daerah setelah adanya perubahan IUPK. Freeport, menurut keterangan Jonan, menginginkan adanya ketetapan yang masih bisa diatur dan menurutnya domain ini ada di Kementerian Keuangan bukan pada Kementerian ESDM.

Selain itu, Jonan menginginkan bahwa pada intinya tetap pada jalur perubahan kepada skema IUPK. Termasuk juga pengecilan perluasan lahan menjadi 25 ribu hektare.

Tahap diskusi yang ketiga adalah mengenai karyawan. Diinformasikan Freeport banyak memberhentikan pekerjanya, namun Jonan menjelaskan dari sekitar 12.000 karyawan yang dimiliki PT Freeport Indonesia hanya 522 yang dirumahkan dan sebanyak 29 yang terkena PHK.

“Jika 522 dari 12.000 berarti hanya sekitar 4% yang dirumahkan. Proses PHK ini juga seperti perusahaan biasa, ada yang keluar dan ada yang masuk," ujarnya.

---

Komentar