KEUANGAN Dituduh Rugikan Nasabah, Northcliff Minta Waktu Bertemu OJK 29 Jul 2019 11:20
Tim Waspada Investigasi OJK berencana akan memanggil NCI lantaran keluhan satu nasabah yang merasa dirugikan. Namun pihak NCI akan menjelaskan sendiri hal tersebut ke pihak otoritas.
JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Permasalahan yang tengah membelit PT Northcliff Indonesia (NCI) dengan para nasabahnya terus bergulir. Jika sebelumnya pihak nasabah mengeluhkan pengembalian dana investasi berikut imbal hasil yang belum juga ditunaikan meski telah jatuh tempo, kini pihak NCI justru mengaku telah meminta waktu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertemu guna menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
Langkah ini juga sekaligus menjawab komentar Tim Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK yang konon bakal memanggil pihak NCI terkait permasalahannya dengan nasabahnya itu. "Tidak perlu menunggu (dipanggil), kami justru sudah rencanakan untuk segera menghadap OJK untuk menjelaskan semua duduk perkaranya. Kami sudah ajukan (permohonan bertemu) dan oleh mereka (OJK) sedang dicarikan waktunya. Semua sudah diurus oleh tim kami," ujar Direktur Utama NCI, Erry Sulistio, di Jakarta, pekan lalu.
Dengan langsung menghadap dan menjelaskan duduk perkaranya ke OJK selaku otoritas tertinggi di bidang investasi dan jasa keuangan, menurut Erry, pihaknya ingin permasalahan ini tidak melebar ke mana-mana dan dapat segera tuntas secara cepat dan tepat.
Karena iktikad itu pula, Erry juga menyatakan tak ingin berbalas pernyataan dengan klaim pihak nasabah yang justru berpotensi bakal memperkeruh masalah yang ada. "Kami merasa tak perlu menjawab berbagai isu yang beredar. Semua sudah di-handle oleh tim audit internal kami, baik itu soal klaim angka dari pihak sana (nasabah) dan sebagainya. Biar tim ini saja yang berjalan. Tak perlu rebut-ribut. Kami cukup siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk nanti bekal kami saat memberi penjelasan ke OJK," tutur Erry.
Sebagaimana diketahui, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengaku berencana bakal memanggil pihak NCI seiring keluhan yang disampaikan sejumlah nasabahnya terkait pengembalian dana investasi berikut imbal hasil yang belum juga dilakukan oleh NCI meski telah jatuh tempo pada Mei 2019 lalu.
Salah satu nasabah, Johannes Theodor Go, dalam keterangan tertulisnya menyatakan telah menempatkan dananya sebesar 400 ribu dolar AS pada produk investasi yang ditawarkan oleh PT NCI. Dana tersebut ditempatkan pada November 2018 dan dijanjikan bakal mendapatkan imbal hasil sebesar 6,5 persen dalam jangka waktu (tenor) enam bulan. Namun faktanya, dana investasi plus imbal hasil belum juga ia terima meski telah melewati masa jatuh tempo pada Mei 2019 lalu.
"Sudah ditagih berkali-kali tidak juga dibayar. Setelah berulang kali kami datangai kantornya, baru dibayar 100 ribu dolar AS. Masih minus 300 ribu dolar AS plus imbal hasil 6,5 persen sesuai janji di awal, masih belum kami terima," ujar Johannes, saat itu.
--- Sandy Javia
Komentar