Breaking News

MEGAPOLITAN Djarot Gantikan Ahok 16 Jun 2017 06:00

Article image
Djarot menyalami Jokowi setelah dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta. (Foto: Ist)

JAKARTA, IndonesiaSatu.co Presiden Jokowi melantik secara resmi Pelaksana Tugas (Plt), Djarot Saiful Hidayat sebagai Gubernur DKI Jakarta Sisa Masa Jabatan Tahun 2012-2017 di Istana Negara, Kamis (15/6/2017) pagi. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden No.76P Tahun 2017 tentang Pengangkatan Djarot Saiful Hidayat Sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Djarot yang hadir dalam kesempatan itu mengambil sumpah jabatan di pimpin Jokowi. Ia berjanji taat pada konstitusi dan berbakti kepada negara dan bangsa Indonesia.

“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” sumpah Djarot.

 Setelah sebulan lebih menyandang status. Ia menggantikan Basuki Tjahaja Purnama yang diberhentikan karena statusnya sebagai narapidana, dan akan menjabat hingga Oktober 2017.

Setelah penandatanganan berita acara pelantikan, Presiden Jokowi diikuti Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

Turut hadir dalam pelantikan ini Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Mendagri Tjahjo Kumolo, Jaksa Agung Prasetyo SH, dan unsur pimpinan DPRD DKI Jakarta. 

Sebagaimana diketahui, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut banding atas vonis dua tahun penjara yang diberikan majelis hakim. Pasca-keputusan mengejutkan itu, Ahok menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Ahok sendiri sebelumnya telah memutuskan mencabut pemohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga dan Ahok berembuk.

--- Redem Kono

Komentar