Breaking News

HUKUM Konsistensi Penegakan Hukum, Luhut Pangaribuan: Butuh Harmonisasi Sistemik Antar-Lembaga 23 Dec 2018 18:09

Article image
Ketua Umum DPN Peradi, Luhut M.P. Pangaribuan (Foto: innews.co.id)
"Jika terbangun harmonisasi sistemik di antara para penegak hukum, maka niscaya martabat dan jati diri bangsa tidak dicederai oleh tindakan koruptif yang kian marak,” nilai Luhut.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- “Harus diakui, pemberantasan korupsi sudah lebih maju sekarang ini. Namun, belum cukup sampai di situ. Dibutuhkan harmonisasi sistemik dari para penegak hukum sehingga penegakan hukum bisa lebih maksimal.”

Demikian hal itu diutarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Luhut M.P. Pangaribuan, dalam refleksi akhir tahun para advokat Peradi yang digelar di Jakarta, Jumat (21/12/18).

Menurut Luhut, sekalipun ada kritikan seolah-olah ada yang merasa dizolimi atau dikriminalisasi, namun hal tersebut tidak membuat penegakan hukum menjadi surut.

“Dalam hal pemberantasan korupsi, perlu gerakan bersama semua stakeholders. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan maju sendiri, perlu bersama dengan penegak hukum yang lain. Upaya pencegahan (preventif) harus lebih diperbesar oleh KPK,” nilainya seperti dilansir innews.co.id.

Menurut Luhut, hal lain yang tidak kalah penting yakni bagaimana para penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan polisi juga lebih membenahi internal karena faktanya belum lebih baik.

Demikian juga penghargaan terhadap profesi advokat sebagai penegak hukum perlu diperhatikan dan ditingkatkan sehingga berjalan sinergis.

“Kenyataannya masih rendah dan belum sistemik sebagaimana seharusnya. Komitmen pemerintah sudah ada namun belum fokus dan konseptual. Umumnya, masih reaksioner sehingga hasilnya belum maksimal,” imbuh Luhut.

Konsisten

Luhut berharap di tahun 2019 mendatang, pemerintah terus konsisten dan bekerja secara sistemik, bukan sektoral.

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, harus ada gerakan bersama semua lembaga dan elemen penegak hukum. Artinya, harus ada harmonisasi sistemik, namun bukan dalam bentuk forum seperti era Orde Baru,” katanya.

Luhut juga menyayangkan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat akan penegakan hukum. Namun menurutnya, hal itu bisa terjadi lantaran ada politisasi identitas.

“Para penegak hukum dinilai terlalu rendah, baik dalam putusan maupun kinerja. Akibatnya, seolah-olah hukum tidak ada karena ada di tangan segelintir orang yang merasa kuat, sehingga hukum bukan panglima lagi. Diharapkan agar baik pemerintah maupun masyarakat perlu menyadari bahwa sumber hukum tertinggi yaitu Pancasila sebagaimana termaktub dalam UUD 1945,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang plural, sehingga konsep Bhinneka Tunggal Ika yang substansinya diterjemahkan dalam butir-butir Pancasila, harus menjadi acuan bersama.

“Hukum adalah cerminan identitas dan jati diri bangsa. Sehingga terjemahan penegakan hukum harus pada ranah nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hukum harus menjadi panglima. Jika terbangun harmonisasi sistemik di antara para penegak hukum, maka niscaya martabat dan jati diri bangsa tidak dicederai oleh tindakan koruptif yang kian marak,” simpulnya.

--- Guche Montero

Komentar