Breaking News

HUKUM DPR RI Sahkan Revisi UU MD3 05 Sep 2019 15:36

Article image
Sidang di DPR RI. (Foto: Ist)
Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Rancangan undang-undang (RUU) Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPR disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang I tahun 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta.

Sebelum pengambilan keputusan, juru bicara masing-masing fraksi menyerahkan dokumen terkait pendapatnya atas rencana revisi UU MD3 ke pimpinan rapat. Barulah pengambilan keputusan dilakukan.

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan rapat Utut Adianto meminta persetujuan seluruh fraksi terkait revisi UU MD3. Dan, seluruh fraksi di DPR RI menyetujui revisi UU MD3 menjadi RUU inisiatif DPR. 

"Pendapat fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Utut, kemudian dijawab "setuju" oleh anggota dewan yang hadir, Kamis (5/9/2019).

Berdasarkan rancangan revisi UU MD3 terdapat sejumlah poin penting tentang Pimpinan MPR. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang, terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. 

Kedua, bakal calon pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR. Selanjutnya, setiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu bakal calon Pimpinan MPR. 

Keempat, dari sepuluh calon pimpinan MPR tadi dipilih Ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka Ketua MPR dipilih lewat sistem pemungutan suara.

Terakhir, calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua MPR. Dan, calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai Wakil Ketua MPR. 

---Hendrik Penu

Komentar