Breaking News

HUKUM Eksepsi Anies Ditolak, TAKTIS Matangkan Alat Bukti untuk Pokok Perkara 05 Apr 2018 23:25

Article image
Anggota Tim Advokasi Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS), Daniel Tonapa Masiku dan Gregorius R Daeng (Foto: Dok. Tim)
"Secara internal, penundaan ini memang dimaksudkan agar lebih mematangkan persiapan alat bukti untuk pokok perkara yang akan dikemukakan di persidangan nanti,” kata Greg.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Gugatan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan terkait dengan ujaran kontroversial (pribumi dan non-pribumi, red) dalam pidato pada tanggal 16 Oktober 2017 lalu, kini telah memasuki tahapan pokok perkara.

 

Sesuai rilis yang diterima media ini, Kamis (5/4/18), pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menyatakan  bahwa eksepsi tergugat, Anies Baswedan ditolak.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala, menyatakan bahwa dalil kompetensi absolut sebagai muatan keberatan utama eksepsi tergugat, tidak dapat diterima karena berdasarkan ketentuan pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa badan peradilan yang berada di bawah Mahkamakah Agung meliputi Badan Peradilan dalam Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.

“Atas dasar UU itu, menjadi jelas bahwa gugatan para penggugat (TAKTIS) merupakan gugatan perdata yang masuk dalam lingkungan peradilan umum dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku,” ungkap Hakim Tafsir.

Lebih lanjut, Hakim Tafsir mengatakan bahwa terkait dengan kompetensi absolut baru, dapat dibenarkan apabila ada perkara pidana umum yang disidangkan di lingkungan peradilan lain selain peradilan umum misalnya perkara pidana pencurian yang diadili di peradilan agama.

“Jadi, kalau mengenai kompetensi absolut itu dapat dicontohkan seperti seorang terdakwa pidana pencurian yang diadili di pengadilan agama. Dan itu baru menyalahi soal kompetensi absolut. Sehingga hal tersebut dengan sendirinya menggugurkan alasan tergugat yang menyebutkan bahwa para penggugat tidak memiliki alasan hukum untuk menggugat tergugat karena perkara a quo masih diproses secara pidana di kepolisian,” terangnya.

TAKTIS mantapkan alat bukti

Sementara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/4/18) yang sedianya mengagendakan pembuktian dari pihak penggugat, akhirnya harus ditunda karena TAKTIS selaku penggugat mengajukan permohonan untuk penundaan sidang.

Menurut juru bicara TAKTIS, Greg R Daeng, alasan penundaan sidang tersebut sengaja diajukan oleh pihaknya dengan maksud agar lebih maksimal untuk mempersiapkan alat bukti dalam pokok perkara.

“Kami sudah mengajukan permohonan penundaan sidang ke majelis hakim. Dan Hal itu juga disetujui oleh pihak tergugat. Secara internal, penundaan ini memang dimaksudkan agar lebih mematangkan persiapan alat bukti untuk pokok perkara yang akan dikemukakan di persidangan nanti,” kata Greg.

Sementara anggota tim TAKTIS lainnya, Christianus Budi menambahkan bahwa sehubungan dengan alat bukti, selain surat, pihaknya juga akan mempersiapakan ahli yang kompeten dalam pembuktian nantinya. Menurut Chris, hal itu penting untuk menguatkan dalil-dalili gugatan TAKTIS yang menyatkan bahwa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah melakukan diskriminasi ras dan etnis.

“Ini sudah masuk pokok perkara sehingga selain alat bukti surat, kami juga akan menghadirkan ahli yang kompeten. Hal untuk menguatkan dalil-dalil gugatan kami. Mengenai siapa ahli yang akan dihadirkan nanti, lihat saja pada persidangan. Yang pasti kita akan menghadirkan ahli”, tambah Chris.

Sidang yang akhirnya diputuskan ditunda tersebut tanpa kehadiran tergugat, Anies Baswedan.

Sementara berdasarkan informasi dari Suryono selaku Panitera Pengganti atas perkara dengan Nomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST tersebut, sidang selanjutnya dijadwalkan terjadi pada Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian dari pihak pengggugat.

Sebagaimana diketahui, TAKTIS selaku pihak penggugat beranggotakan para advokat yakni Hermawi Taslim, Cosmas Egidius Refra, Daniel Tonapa Masiku, Gregorius Retas Daeng, Vitalis Jenarus dan Christianus Budi.

--- Guche Montero

Komentar