Breaking News

HUKUM Gagal Tangkap Harun Masiku, Ketua KPK Didesak Mundur 18 Mar 2020 16:27

Article image
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: Detik.com)
"Lebih baik saudara Firli Bahuri mengundurkan diri saja dari struktur Pimpinan KPK," desak Kurnia.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mundur.

Firli dinilai gagal membangun komitmen pemberantasan korupsi setelah tidak mampu menangkap buronan atas nama Harun Masiku dan Nurhadi.

"Lebih baik saudara Firli Bahuri mengundurkan diri saja dari struktur Pimpinan KPK," ujar Kurnia seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (12/3/20).

Kurnia menduga Firli bukan tidak mampu menangkap Harun, tetapi memang tidak mau.

"Sudah dua bulan yang bersangkutan (Harun) tidak mampu ditemukan oleh KPK. Bahkan, publik pun tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangan pencarian yang dilakukan oleh KPK," kata dia.

Kurnia menilai KPK di era Firli mengalami kemunduran yang luar biasa. Terhitung sejak dilantik pada Desember tahun lalu, menurut dia, tidak ada prestasi yang mampu Firli torehkan.

"Malah yang muncul ke publik adalah tindakan-tindakan kontroversialnya. Misalnya, menjadi koki sambil memasak nasi goreng di saat 'pekerjaan rumah' KPK belum selesai," ucap dia.

"Kunjungan ke berbagai lembaga negara yang tidak memiliki nilai urgensinya, dan adanya upaya paksa mengembalikan penyidik KPK, Rossa, ke instansi asal," sambungnya.

Terpisah, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan KPK sebenarnya bukan tidak mengetahui keberadaan Harun yang kini menjadi buron.

Senada dengan Kurnia, Feri menilai Firli, dkk memang tidak mempunyai niat untuk menangkap eks politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Dengan kecanggihan KPK dalam menemukan buronan selama ini, maka yang bermasalah itu adalah tidak adanya niat pimpinan untuk menemukan Harun Masiku," kata Feri.

Lebih lanjut, Feri menilai narasi yang dibangun Firli, dkk sejauh ini hanya sebagai upaya mengulur-ulur waktu tanpa dibarengi kepastian sikap.

"Misalnya dengan membentuk satgas khusus memburu Harun atau cara-cara lain yang memperlihatkan kesungguhannya," imbuhnya.

Tanggapan Ketua KPK

Atas desakan tersebut, Firli Bahuri menanggapi santai dan menganggap wajar desakan yang dilontarkan oleh ICW.

Menurut dia, hal itu sudah sesuai dengan tugas dan fungsi LSM antikorupsi tersebut dalam membantu KPK untuk maju.

"Karena selama ini mereka memang menjalankan tugas dan peran untuk mengkritik. Justru, kami akan heran jika ICW memuji," timpal Firli.

Sebagaimana diketahui, Harun Masiku bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PAW pada awal Januari 2020 lalu.

Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini masih dinyatakan buron.

Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Harun, KPK juga telah menetapkan mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta, Saeful sebagai tersangka.

--- Guche Montero

Komentar