Breaking News

NASIONAL Gelar Raker Penanganan Covid-19, Komisi IX DPR RI Gandeng Menkes dan Kepala Gugus Tugas 27 Mar 2020 08:12

Article image
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena saat memimpin Raker bersama dengan Kemenkes RI dan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (Foto: Dokpri MLL)
Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyetujui pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik dari kebijakan yang diambil, juga mendukung sistem kesehatan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Komisi IX DPR RI, Selasa (24/3/20) menggelar Rapat Kerja (Raker) secara virtual bersama dengan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto dan Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo.

Dalam keterangan media, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena yang memimpin Raker tersebut mengemukakan beberapa resume penting terkait upaya-upaya penanganan terhadap wabah pandemik Covid-19.

Adapun resume hasil Raker tersebut yakni;

Pertama, Komisi IX DPR RI mendukung penuh langkah Pemerintah dalam menyetujui pandemi Covid-19 melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, baik dari kebijakan yang diambil, juga mendukung sistem kesehatan.

Namun, Komisi IX DPR RI meminta Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan RI untuk memperhatikan dan mencatat apa yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI pada Rapat Kerja dimaksud, sebagaimana diminta berikut, yakni:

(a). Secepatnya menyetujui pemberian Alat Pelindung Diri (APD), pemberian insentif, dan jaminan kesehatan untuk seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi frontliner penanganan Covid-19.

(b). Memperluas jejaring Rumah Sakit dan Laboratorium penanganan Covid-19 termasuk Rumah Sakit dan Laboratorium Swasta sesuai dengan standar minimal tanggap darurat yang ditentukan oleh pemerintah.

(c). Memastikan adanya sosialisasi terkait prosedur dan penggunaan Rapid Test Covid-19.

(d). Memastikan adanya tes cepat massal Covid-19 yang melibatkan pihak di luar pemerintah yang sesuai dengan persetujuan Kementerian Kesehatan RI.

(e). Memprioritaskan uji cepat massal Covid-19 terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, kesehatan relawan, serta tenaga non medis yang menjadi garis depan penanganan Covid-19.

(f). Mengintensifkan pelibatan pihak dalam APD termasuk masker dan pembersih tangan serta diseminasi informasi Covid-19.

(g). Memastikan keberadaan aturan yang sama dalam penanganan Covid-19 dari pusat hingga daerah.

(h). Memastikan penanganan khusus di tempat-tempat yang belum terpapar Covid-19 di pesantren, asrama, sekolah asrama dan komunitas/wilayah lain dengan melakukan karantina sendiri (isolasi diri).

(i). Memastikan penggunaan alat kesehatan dan obat untuk penanganan Covid-19.

Kedua, dalam rangka pencegahan perpindahan Covid-19, Komisi IX DPR RI meminta pemerintah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadhan, mendorong arus mudik dan arus balik Idul Fitri, serta mendorong perubahan yang terjadi dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2020.

Ketiga, Komisi IX DPR RI bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kemenkes RI bersepakat untuk melakukan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) yang massif terkait pencegahan dan penanganan Covid-19 bagi masyarakat yang terkait dengan tidak termasuk media massa (sosial, cetak dan elektronik) juga seluruh elemen masyarakat hingga unit mencapai.

Keempat, Komisi IX DPR RI meminta jawaban tertulis atas pertanyaan yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

--- Guche Montero

Komentar