Breaking News

REGIONAL Gelar RDP bersama Dinas P dan K, Komisi III DPRD Ende Beri Rekomendasi Kritis 14 Feb 2020 17:20

Article image
Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu saat memimpin RDP dengan Dinas P dan K serta DPKAD. (Foto: Ist)
Komisi III DPRD Ende memberi perhatian dan catatan serius di sektor Pendidikan.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Ende, Senin (10/2/20).

Melalui rilis yang diterima media ini dari Ketua Komisi III DPRD Ende, Vinsen Sangu, Jumat (13/2), Komisi III DPRD Ende memberi perhatian dan catatan serius di sektor Pendidikan, di antaranya:

1. Kekurangan tenaga Guru untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu sebagaimana tersaji dalam data: untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), kebutuhan Guru sebanyak 2.855 orang, Guru PNS sebanyak 1.743 orang. Sementara kekurangan Guru sebanyak 1.12 orang. Untuk tingkat SMP, kebutuhan Guru mencapai 1.321 orang, guru PNS berjumlah 567 orang. Kebutuhan Guru yakni 754 orang.

2. Terkait honorer Guru Tidak Tetap (GTT) yang masih menyisahkan polemik. Bahwa Honorer GTT yang telah diberlakukan selama 2 tahun anggaran berturut-turut, masih menyisahkan pilu, khususnya bagi para honorer GTT. Masalah yang dihadapi yakni data base belum valid, rujukan hukum pada Perbup Nomor 13 tahun 2018 sebagai dasar pembayaran Honorer GTT, terkesan diskriminatif karena membedakan antara Guru PJOK dan guru Agama tidak menjadi bagian Guru Honorer GTT, dan honorer GTT dengan status kepegawaian yang berbeda antara Dapodik dan Surat Keputusan bersama antara kepala sekolah, ketua yayasan dan ketua komite, sering membuat honorer menjadi korban karena tidak mendapatkan Bosda.

3. Masalah distribusi Guru PNS yang kurang berimbang baik antar sekolah maupun antar wilayah. 

4. Terkait Silpa dari pembayaran Honorer GTT tahun 2019 yang hampir mencapai 50% dari pagu anggaran untuk honorer GTT.

Catatan Kritis

Atas sejumlah masalah tersebut di atas, forum RDP, setelah melalui tahapan penjelasan pemerintah, pandangan dan pendapat serta pertanyaan dari anggota dewan, bersama mengurai masalah dan tantangan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat kabupaten Ende saat ini di sektor pendidikan, menyatakan bahwa:

Pertama, Ende sebagai kota pelajar, pemerintah dan semua elemen terkait, perlu mengembalikan dunia pendidikan di kabupaten Ende kepada roh dan semangat Ende sebagai kota kebanggaan masyarakat Ende dengan prestasi yang gemilang dan menjadi salah satu kota tujuan orang memilih untuk melanjutkan pendidikan, baik di tingkat SD, SMP, SMA maupun di tingkat Perguruan Tinggi.

Kedua, kebutuhan akan tenaga pendidik amat sangat penting disediakan pemerintah daerah dan distribusi para guru tersebut harus menjangkau semua wilayah.

Ketiga, Pemerintah perlu menciptakan sistem yang mudah dan pelayanan yang menjangkau terhadap kebutuhan para guru terutama soal administratif perkantoran, sehingga tugas utama dalam mendidik generasi bangsa tidak dikorbankan.

Rekomendasi

Berdasarkan fakta dan catatan kritis tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Ende merekomendasikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Ende sebagai berikut;

Pertama, segera finalisasikan data Honorer GTT untuk Tahun 2020 yang dilengkapi dengan perubahaan (revisi)Perbup Nomor 13 tahun 2018 yang isinya tidak diskriminatif, baik antar Guru Mata Pelajaran dan Guru Kelas, maupun antar strata pendidikan yang dimiliki guru, terutama Guru berlatar belakang pendidikan Strata 1 (S1) dengan guru berlatar belakang pendidikan Diploma 2 dan Diploma 3.

Kedua, terkait Silpa atas pembayaran Honorer GTT tahun 2019 sebesar Rp. 3.491.200.000 (Tiga Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), Komisi III merekomendasikan menjadi Silpa terikat untuk tahun anggaran 2020, dan dialokasikan kembali pembiayaannya untuk honorer GTT.

Ketiga, terkait masalah distribusi Guru PNS, Komisi III merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk perlu dilakukan kajian dan analisa mendalam akan kebutuhan guru yang baik dengan berbasis sekolah. Selanjutnya, kebijakan terhadap pendistribusian Guru PNS perlu mempertimbangkan prinsip merata dan berimbang baik antar sekolah maupun antar wilayah.

Keempat, terhadap pelayanan administrasi perkantoran para guru, seperti pelayanan administrasi kenaikan pangkat dan golongan, Komisi III merekomendasikan kepada pemerintah daerah kabupaten Ende untuk melakukan pelayanan "Jemput Berkas" dengan memaksimalkan struktur dan aparatur pemerintahan yang ada, baik UPTD kecamatan maupun tenaga kepegawaian yang tersedia di Dinas P dan K, sehingga visi akan pelayanan pemerintah yang menjangkau, biaya murah, dan tidak mengganggu pelayanan dasar lainnya pada rakyat (proses belajar mengajar di sekolah), sungguh nyata hadir di Kabupaten Ende.

--- Guche Montero

Komentar