Breaking News

MEGAPOLITAN Greenpeace Kritik Rencana Anies Adakan Hujan Buatan di DKI 09 Jul 2019 08:55

Article image
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Ist)
DKI seharusnya melakukan perencanaan yang matang sebelum mewacanakan hujan buatan itu. Hujan buatan tak akan secara instan menghilangkan tingkat polusi udara di Jakarta.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadakan hujan buatan tak tepat sasaran. Penyelesaian masalah polusi udara seharusnya langsung ke sumbernya.

"Kalau mau mengurangi pencemaran udara, yah harus sumber pencemar udara yang dikendalikan," ujar juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu ketika mengomentari rencana hujan buatan Gubernur DKI Anies Baswedan di Jakarta, Senin, (8 Juli 2019). 

Bondan memaparkan data sumber pencemaran udara di Jakarta hasil kajian Breath Easy Jakarta. Dari data yang dirilis pada 2013 itu, sumber pencemaran udara paling besar di Jakarta karena kendaraan sebesar 46 persen dan pabrik 28 persen. Sumber pencemaran dari pabrik diproyeksikan bertambah besar seiring bertambahnya kebutuhan manusia. 

Dia berpendapat DKI seharusnya melakukan perencanaan yang matang sebelum mewacanakan hujan buatan itu. Hujan buatan tak akan secara instan menghilangkan tingkat polusi udara di Jakarta.

"Harus kalkulasi lagi, mau berapa kali dilakukan? Bayangkan berapa biayanya yang mau dikeluarkan jika ini (hujan buatan) terjadi terus-menerus."

Sebelumnya, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan akan memodifikasi cuaca berupa hujan buatan untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Kepala BPPT Hammam Riza menyatakan telah mendapat persetujuan dari Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan hujan buatan pada pertengahan Juli 2019.

"Gubernur DKI Jakarta sudah beri lampu hijau dan meminta agar TMC (Teknologi Modifikasi Cuaca) dilaksanakan paling cepat setelah 10 Juli dan paling lambat sebelum periode anak sekolah masuk pasca libur," ucapnya.

Menurut Hammam, modifikasi cuaca bakal dilakukan bersama para penerbang pesawat TNI-AU dari Skadron 4 Lanud Abdurachman Saleh Malang menggunakan pesawat CASA.

Soal biaya, tarif TMC diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Dalam aturan ini terlampir jasa TMC Rp 124,82 juta per hari untuk di Jakarta. Ada juga biaya studi kelayakan pelaksanaan TMC atau hujan buatan senilai Rp 25 juta per laporan.

Kepala Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BBTMC) Tri Handoko Seto mengutarakan bahwa biaya penerapan modifikasi cuaca alias hujan buatan di Jakarta akan disiapkan oleh pemerintah DKI Jakarta.

---Hendrik Penu

Komentar