Breaking News

HUKUM Gugatan Praperadilan Mayjen Kivlan Zein Ditolak 30 Jul 2019 12:09

Article image
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein. (Foto: merdeka.com)
Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Upaya hukum mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Kivlan Zein untuk lepas dari kasus hukum kepemilikan senjata ilegal kandas.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam putusannya menolak permohonan praperadilan Kivlan Zein.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (30/7/2019)

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup. 

Hakim Guntur juga mengatakan penetapan dan penangkapan Kivlan sudah dilengkapi bukti surat penangkapan, surat penyitaan, dan surat penahanan. Hakim mengatakan seluruh dalil permohonan pemohon tidak beralasan.

"Permohonan pemohon patut ditolak untuk seluruhnya," tegas Hakim Guntur seperti dilaporkan CNN Indonesia

Sebelumnya, Kivlan ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Kepolisian menahan Kivlan pada Kamis (30/5) dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.

Polisi menjerat Kivlan dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mulai saat itu Kivlan menjalani penahanan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan. Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri.

Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.

Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu (12/6/2019) mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.

Kivlan Zen, pada Jumat (14/6/2019) menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.

Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.

Setelah menjalani pemeriksaan, sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut.

Sidang gugatan praperadilan atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, kembali digelar Senin (22/7/2019).

Kivlan mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Pada sidang gugatan praperadilan itu Kivlan mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH), MabesTNI.

Pada sidang Rabu (24/7/2019) dengan agenda pembuktian, di PN Jaksel juga menghadirkan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai saksi ahli.

Sidang juga menghadirkan empat saksi fakta antara lain Suta Widya, Pitra Romadoni, Hendri Siahaan, dan Julianta Sembiring.

--- Simon Leya

Komentar