Breaking News

HUKUM Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto Hingga 8 Hari ke Depan 12 Sep 2017 12:12

Article image
Ketua DPR Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP. (Foto: Ant)
KPK mengajukan penundaan sidang hingga 3 minggu ke depan untuk mempersiapkan administrasi.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - KPK meminta agar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) ditunda hingga 3 minggu ke depan, karena harus mempersiapkan administrasi.

"Sehubungan dengan surat panggilan untuk perkara No 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL dengan pemohon Setya Novanto yang dimulai Selasa, 12 September 2017, KPK selaku termohon menyampaikan permintaan penundaan sidang untuk dapat mempersiapkan administrasi yang layak. Kiranya melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat menunda persidangan hingga tiga minggu ke depan. Demikian kami sampaikan, tertanda tangan Kabiro Hukum KPK Setyadi," kata hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (12/9).

Dalam perkara ini, Setya Novanto mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik oleh KPK.

Namun tim biro hukum KPK tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili oleh seorang staf administrasi Biro Hukum KPK yang membawakan surat dari KPK.

Sedangkan tim penasihat hukum Setya Novanto diwakili oleh empat orang pengacara yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Jaka Mulyana dan Abdul Khoir Husin.

"Terima kasih yang mulia atas waktu dan kesempatannya, kami menerima permohonan penundaan tapi untuk memperlancar waktu persidangan, tiga minggu tidak kami sepakati, paling cepat kami minta tiga hari yang mulia terlalu lama tiga minggu, terima kasih," kata Ketut.

Cepi akhirnya memutuskan sidang praperadilan ditunda selama delapan hari, yaitu pada Rabu, 20 September 2017.

Gugatan praperadilan itu didaftarkan dengan nomor perkara 97/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL pada 4 September 2017. Adapun isi gugatan yaitu, menyatakan batal/batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto (pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya;

Selain itu, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto (pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017;

Selanjutnya, gugatan memerintahkan termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto (Pemohon) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto (Pemohon);

Pemohon juga memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Setya Novanto (pemohon) dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan.

Terakhir, menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon terhadap Setya Novanto (Pemohon).

 

---

Komentar