Breaking News

HUKUM Hendardi: Presiden Jokowi Harus Mendisiplinkan HM Prasetyo 13 Sep 2017 18:29

Article image
Ketua Badan Pengurus Setara Instiute. (Foto: Ist)
Prasetyo bukan hanya offside dalam mengeluarkan pendapat tetapi juga indisipliner karena sebagai organ pemerintahan, semestinya Prasetyo patuh pada kehendak presiden.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co - Pernyataan Jaksa Agung HM. Prasetyo perihal usulan pelimpahan kewenangan penuntutan KPK ke Kejaksaan seperti dilontarkan dalam Pansus Angket KPK, lebih menyerupai pernyataan seorang politisi dibanding sebagai pernyataan pejabat pemerintahan.

“Sejak awal HM Prasetyo memang lebih memilih berpolitik di wilayah penegakan hukum dibanding menjadi Jaksa Agung yang profesional menegakkan hukum. Karena itu publik sangat paham bahwa langkah-langkah Prasetyo dalam memimpin korps Kejaksaan lebih dikendalikan oleh argumen dan pertimbangan politik dibanding murni penegakan hukum,” kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, di Jakarta, Rabu (13/9).

Hendardi mengatakan, selama tiga tahun menjadi Jaksa Agung, Prasetyo tidak memiliki prestasi yang patut dicatat.

“Prasetyo bukan hanya offside dalam mengeluarkan pendapat tetapi juga indisipliner karena sebagai organ pemerintahan, semestinya Prasetyo patuh pada kehendak presiden yang tegas-tegas menolak pelemahan KPK,” kata Hendardi.

Menurut Hendardi, sikap Jaksa Agung yang terus memperburuk integritas dan citra kejaksaan akan berimplikasi pada posisi pemerintah yang dapat digeneralisir sebagai organ yang memperlemah KPK.

“Jokowi harus mendisiplinkan Prasetyo untuk tidak berpolitik melalui Pansus Angket KPK,” ujarnya. 

Sepanjang Presiden Jokowi tidak solid dan kokoh dalam memandang upaya-upaya destruktif yang dilakukan oleh Pansus Angket, kata Hendardi, maka bukan hanya aktor seperti Jaksa Agung saja yang tergoda untuk berpolitik melemahkan KPK tetapi juga aktor-aktor lain bisa bermunculan.

Menurut Hendardi, jika hal ini terjadi maka ekstensi ketegangan hubungan KPK dan DPR akan semakin luas dan membentuk barisan anti-KPK. Hal ini tentu akan disyukuri oleh banyak aktor yang menghendaki pelemahan KPK.

Namun, jika ini terjadi, maka rakyat yang dirugikan karena institusi KPK yang melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan secara transparan dan akuntabel bisa saja menjadi tumpul.

Karena itu, aspirasi pelimpahan kewenangan penuntutan ke Kejaksaan bukan hanya akan melemahkan KPK tetapi juga melawan nalar antikorupsi yang tengah tumbuh di tengah masyarakat.

“Daripada repot mengomentari KPK, sebaiknya Jaksa Agung fokus pada tugasnya. Minimnya prestasi Jaksa Agung, membuat dirinya tidak mempunyai hak moral untuk mengkritik KPK,” pungkas Hendardi. 

---

Komentar