Breaking News

KEUANGAN Hindari Fintech Ilegal, Ini Tips dari OJK 13 Feb 2019 14:40

Article image
Media brifing OJK terkait maraknya pinjaman online yang mulai memakan korban. (Foto: ist)
OJK membagikan beberapa kiat agar masyarakat terhindar dari fintech yang merugikan, di antaranya agar meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan diri agar tidak dikejar desk collector.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Makin bertambahnya jumlah korban yang dirugikan fintech ilegal yang berpotensi merugikan layanan keuangan di Indonesia, OJK pun memberikan tips bagi masyarakat agar tidak mudah terjerat fintech ilegal.Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Tobing menghimbau masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman agar melakukan pinjaman kepada fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar atau mendapat izin OJK agar tidak dirugikan ulah Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

"Nanti bisa diakses 99 fintech yang berizin tersebut di laman web OJK.Jangan tergiur proses mudah dan cepat yang ditawarkan fintech ilegal."kata Tongam dalam temu media di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Kedua, OJK menghimbau agar masyarakat yang melakukan pinjaman agar pinjam dana sesuai kebutuhan dan kemampuan dan tidak melebihi kemampuan dan ketiga, OJK mendorong masyarakat untuk melakukan peminjaman uang untuk kepentingan produktif alih-alih kepentingan konsumtif.

"Masyarakat keliru sering kali. Biaya yang dipinjam dipakai untuk penuhi kebutuhan sehari-hari yang seharusnya ditutupi oleh pendapatan bulanan. Sebaiknya gunakan untuk yang produktif,"lanjut Tongam.

Selanjutnya, dirinya juga meminta masyarakat agar memahami risiko, manfaat, biaya dan bunga serta jangka waktu dan denda yang ditetapkan oleh fintech. Untuk itu, Tongam menghimbau masyarakat yang ragu dan hendak melakukan peminjaman online agar menghubungi OJK untuk melakukan konsultasi di Kontak OJK 157 atau email konsumen@OJK.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berdasarkan data OJK, hingga saat ini terdapat 635 fintech ilegal yang ada di Indonesia yang beberapa diantaranya sudah diblokir dan dihapus aplikasinya di playstore maupun di website namun masih belum bisa dicegah kemunculannya.

"Modusnya juga makin beragam. Bahkan ada yang sudah merambah ke instagram. Hanya dengan nomor HP sudah bisa peroleh pinjaman,"papar Tongam.

Untuk fintech ilegal yang beredar, menurut Tongam beberapa berasal dari Luar negeri. Sebanyak 7 persen di antaranya merupakan fintech asal China dan sisanya berasal dari Korea dan Rusia,

"Kebanyakan memang berasal dari China dan ada yang belum bisa dilacak kecuali kita masukkan ke kepolisian,"pungkas Tongam.

 

--- Sandy Javia

Komentar