Breaking News

HUKUM ICJR Ingatkan LPSK Serius Lindungi Pelapor Korupsi 21 Aug 2017 12:58

Article image
Gedung LPSK. (Foto: Ant)
ICJR juga meminta LPSK segera melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara Stanley Ering dan Daud Ndakularak.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Pelapor (Whistleblower) merupakan salah satu pendukung penting dalam penegakan hukum pidana, khususnya dalam kasus-kasus kejahatan terorganisasi. Oleh karena itu, negara harus memberi perlindungan memadai terhadap mereka.

Namun, pada kenyataannya, ancaman terhadap pelapor masih tetap terjadi. Mereka tidak hanya menerima ancaman fisik, dan ancaman hukum lewat pelaporan balik, namun juga mendapat ancaman psikologis dan administratif.

Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) menilai perlindungan terhadap whistleblower di Indonesia masih lemah. ICJR masih saja menemukan beberapa pelapor  kasus korupsi yang terancam serangan balik hukum pidana karena laporan mereka atas tindak pidana korupsi.

“Saat ini ICJR masih memonitor situasi dua pelapor korupsi yang seharusnya berada dalam perlindungan lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) namun bernasib naas, karena mereka terancam masuk ke dalam jeruji penjara,” ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Kasus pertama, kata Supriyadi, yaitu yang menimpa Stanly Ering. Dia terancam dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di kasus Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011.

Stanly membuka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Philotus (Rektor Unima). Philotus kemudian melaporkan balik Stanley ke Polda Sulut pada 17 Februari 2011 dan kemudian didakwa dengan pasal 311 KUHP. Pada Tanggal 8 Maret 2012 ia diputus bersalah dan pada tanggal 23 Juli 2013 Hakim Kasasi tetap menghukum Stanly 5 Bulan penjara. Saat ini ia sedang  menunggu perintah eksekusi  penjara dan kembali dituduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE.

Kasus kedua menimpa Daud Ndakularak, seorang pelapor Korupsi asal Waingapu, NTT. Daud Ndakularak, sejak tahun 2010 berdasarkan keputusan LPSK No:R-182/I.4/LPSK/03/2010 merupakan terlindung dalam posisinya sebagai pelapor tindak pidana kasus Korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. Ia adalah pelapor dalam perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur TA 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani oleh kepolisian Resor Sumba Timur dan telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Kupang. 

Namun naas, karena statusnya sebagai pelapor korupsi, Daud Ndakularak mendapatkan serangan pembalasan. Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya justru membuat ia dijadikan tersangka. Saat ini Daud sudah ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017.

“ICJR mengingatkan secara serius kepada LPSK agar segera mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan dalam statusnya sebagai whistleblower baik kepada Stanly Ering dan  Daud Ndakularak. Tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda-nunda perlindungan bagi kedua pelapor korupsi ini, karena mereka sebelumnya pernah berada dalam perlindungan LPSK,” kata Supriyadi.

ICJR juga meminta LPSK segera melakukan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara mereka. Termasuk untuk melakukan pengkajian atas seluruh pelapor yang pernah dilindungi untuk melihat apakah mereka mendapat serangan balik atas laporan yang mereka ungkapkan.

Supriyadi mengatakan, ICJR mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik seperti Stanley Ering dan Daud Ndakularak. 

“ICJR juga  meminta agar Jaksa Agung mencermati  proses penuntutan terhadap mereka. Situasi ini menunjukkan kepada publik bahwa menjadi whistleblower atau pelapor di Indonesia dapat merugikan pribadi dan keluarga, karena sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan Negara. ICJR sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi di Indonesia,” pungkasnya.



---

Komentar