Breaking News

MEGAPOLITAN IMB Pulau Reklamasi, Ahok: Memang Anies Pintar Ngomong 20 Jun 2019 10:52

Article image
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. (Foto: Koran Jakarta)
Merasa pergub terbitannya dikambinghitamkan sebagai penyebab munculnya IMB di pulau reklamasi, Ahok tak terima. Ia mengatakan saat menerbitkan pergub tersebut tak ada satupun IMB di pulau reklamasi yang terbit.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co – Terus disoroti soal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di Pulau Reklamasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melemparkan bola pada mantan pendahulunya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Anies berdalih IMB yang dia terbitkan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi yang dikeluarkan Ahok.

Merasa dikambinghitamkan, Ahok akhirnya angkat bicara. Bila konsisten menegakkan sikap sebagai gubernur yang anti reklamasi, Anies bisa saja mencabut pergub tersebut agar IMB tak terbit. Karena sebelumnya Anies sudah pernah melakukan hal serupa, yakni mencabut pergub yang Ahok terbitkan.

"Soal susah cabut pergub kan kontradiktif sama keputusan dia ubah pergub soal motor lewat Thamrin dan lain-lain. Soal kaki lima dan RPTRA aja dia biasa ubah kok pergubnya," ujar Ahok saat seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (19/6/2019).

Pemerintah DKI sebelumnya menerbitkan IMB untuk ratusan bangunan di Pulau D yang sekarang bernama Pantai Maju pada November 2018. Penerbitan IMB itu sebelumnya didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018.

Proses penerbitan IMB itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) dengan berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju. Langkah penerbitan izin itu menuai kontoversi karena Anies sedari awal menyatakan antireklamasi.

Alasan Anies menerbitkan IMB, karena PT KNI telah membayar denda dan pengembang memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 tahun 2016 terbitan Ahok. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujarnya.

Merasa pergub terbitannya dikambinghitamkan sebagai penyebab munculnya IMB di pulau reklamasi, Ahok tak terima. Ia mengatakan saat menerbitkan pergub tersebut tak ada satupun IMB di pulau reklamasi yang terbit.

Menurut Ahok, munculnya IMB pulau reklamasi dengan Pergub 206 baru terjadi di era Anies. Padahal, menurut dia, Anies bisa saja mencabut pergub itu.

"Buktinya Pergub aku ada juga yang dia ganti kan? Memang Anies pintar ngomong, lidah tak bertulang. Untung semua omongannya terekam dan ga bisa dihapus," ujarnya.

--- Simon Leya

Komentar