Breaking News

LINGKUNGAN HIDUP Ini Konsentrasi Kerja Kementerian LHK di Tahun 2017 04 Jan 2017 11:18

Article image
Penanganan kebakaran hutan dan lahan salah satu fokus KLHK. (Foto: Antara.com)
Selain masalah Karhutla, Rapim KLHK juga membahas beberapa isu krusial lainnya yang perlu ditindaklanjuti dan dimonitor, antara lain seperti tindaklanjut hasil pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan pasca HMPI 2016.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- HARI pertama masuk kerja di Tahun 2017, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, langsung menggelar rapat pimpinan di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2017). Rapat dihadiri seluruh pejabat eselon I Kementerian LHK.

Selain memberi apresiasi pada beberapa capaian baik selama 2016, Menteri Siti juga memberikan beberapa catatan untuk kerja-kerja penting di Tahun 2017. Salah satunya yaitu terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Seperti diketahui, pada 2016, untuk pertama kalinya selama hampir dua dekade rutin terjadi Karhutla, Indonesia berhasil menanggulangi Karhutla dengan penurunan titik api hampir 85 persen secara Nasional. Namun demikian Menteri Siti mengingatkan semua pihak terutama para Kepala Daerah, untuk meningkatkan kewaspadaan sedini mungkin sejak awal tahun 2017.

''Hari ini saya telah keluarkan surat warning waspada kepada seluruh Gubernur dan kalangan dunia usaha, terkait kewaspadaan Karhutla,'' ungkap Menteri Siti di Jakarta, Selasa.

Dalam surat tersebut disampaikan hasil prakiraan BMKG bahwa kondisi iklim di 2017 berada pada kisaran normal. Namun demikian peluang terjadinya hujan dan jumlah curah hujan di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi pada periode Januari-Juni 2017 rendah.

Untuk itu, kata Siti, perlu diwaspadai peluang siklon tropis di daerah barat daya Indonesia. Di daerah ini pembentukan awan dan peluang hujan terbilang rendah, sehingga menyebabkan potensi Karhutla menjadi tinggi.

Hasil analisis Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) memperlihatkan wilayah pantai timur Sumatera potensial menjadi kering. Beberapa daerah di Sumatera, yaitu Sumut dan Riau akan mulai memasuki musim kemarau pada mid Januari-Februari sampai dengan April 2017.

''Untuk itu saya meminta kepada Gubernur melakukan pengendalian Karhutla dengan menggutamakan pencegahan sedini mungkin,'' tegas Siti melalui siaran pers Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi.

Khusus untuk Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Siti juga meminta untuk siap menetapkan status siaga darurat mengingat pola hujan yang tidak menguntungkan. Sehingga dapat memberdayakan sumber daya yang ada pada BNPB pada minggu ketiga Januari-Februari 2017.

Secara khusus Provinsi Riau, Sumsel, dan Jambi diproyeksikan memiliki tipe dua kali musim kemarau yaitu pada Januari-April dan Juni-Oktober atau November 2017.

Selain mengintruksikan pembentukan posko siaga Karhutla di tiap daerah rawan, Menteri LHK juga meminta agar pemberian izin pembakaran dalam skala kecil guna kebutuhan pengolahan lahan, agar dapat dibatasi pada musim kemarau.

''Dianjurkan kepada Pemda memberikan bantuan peralatan kepada masyarakat untuk membuka lahan secara mekanisasi,'' katanya.

Pemda juga diminta aktif melakukan pengawasan pada kalangan dunia usaha yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan dan pertanian, untuk melakukan pengendalian Karhutla di wilayah konsesinya.

''Khusus untuk daerah yang wilayahnya bergambut, agar terus menggalakkan program pembuatan sekat kanal dan sumur bor,'' ujar Menteri Siti.

Selain masalah Karhutla, Rapim KLHK juga membahas beberapa isu krusial lainnya yang perlu ditindaklanjuti dan dimonitor, antara lain seperti tindaklanjut hasil pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan pasca HMPI 2016.

Selain itu perkembangan penetapan hutan adat, pembinaan dan pemberdayaan kelompok masyarakat hutan adat; Pengelolaan kawasan ekosistem gambut; menerbitkan PermenLHK tentang Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut dan memperkuat monitoring lapangan operasi restorasi gambut.

Rapim LHK juga membahas pengembangan anugerah Adiwiyata menjadi Generasi Lingkungan termasuk Pramuka; Pencegahan terjadinya perbenturan kepentingan dan pencegahan gratifikasi dan korupsi; Tugas perbantuan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; Tindak lanjut pengendalian perubahan iklim agar disusun langkah-langkah adaptasi dan mitigasi yang mudah dilaksanakan oleh masyarakat; Kerjasama luar negeri, kegiatan internasional yang terkait dengan lingkungan hidup dan kehutanan (Bonn Challenge, World Ocean Day, Land Coastal Alliances).

Rapat juga membahas Permen Perlindungan Kearifan Lokal, sesuai perintah UU 32 tahun 2009; Tugas-tugas dekonsentrasi dan medebewind terkait beberapa kegiatan dana luar negeri di KLHK yang pelaksanaannya di KPH. Sedangkan khusus untuk penghijauan, KLHK segera konsentrasi untuk penanganan Garut dan Bima, serta proyeksi agenda dan pengaturan Perhutanan Sosial dalam skema pertambangan rakyat.

---

Komentar