Breaking News

PENDIDIKAN Instruksi Bupati Ende: Masa Merumahkan Satuan Kependidikan Diperpanjang Hingga 18 April 2020 01 Apr 2020 09:22

Article image
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe. (Foto: Ist)
Status merumahkan semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan yang rencananya akan berakhir pada 4 April 2020 dan masuk kembali pada 6 April 2020, diperpanjang sampai 18 April 2020 dan masuk kembali pada 20 April 2020.

ENDE, IndonesiaSatu.co-- Bupati Ende, H. Djafar H. Achmad Instruksi Bupati Ende Nomor/KEP 687/HK/2020 Tentang Perubahan atas Instruksi Bupati Ende Nomor: PK 420/KEP/644/HK/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Ende.

Dalam instruksi yang ditetapkan oleh Bupati Ende dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, Selasa (31/3/20), diterangkan bahwa memperhatikan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13. A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, dan sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Ende Nomor: PK 420/KEP/644/HK/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Ende, serta penyebaran Covid-19 semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di hampir seluruh wilayah RI, yang mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat, maka diinstruksikan kepada Camat se-Wilayah Kabupaten Ende, Kepala Satuan Pendidikan (PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs) se-Kabupaten Ende.

Adapun isi Instruksi Bupati Ende mencakup;

Pertama, Status merumahkan semua peserta didik, guru dan tenaga kependidikan yang rencananya akan berakhir pada 4 April 2020 dan masuk kembali pada 6 April 2020, diperpanjang sampai 18 April 2020 dan masuk kembali pada 20 April 2020.

Kedua, selain hal-hal yang termuat pada point pertama di atas, Instruksi Bupati Ende Nomor: PK 420/KEP/644/HK/2020 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Ende, masih tetap berlaku dan merupakan satu-kesatuan dari Instruksi ini hingga ditetapkan kebijakan baru.

Himbauan Dinas P dan K Kabupaten Ende

Sebelumnya seperti diberitakan media ini, dalam Surat Himbauan, Kadis Pendidikan Kabupaten Ende, Mathildis Mensi Tiwe menyampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah untuk segera melakukan penyemprotan disinfektan di semua ruangan sekolah sebagai tindak lanjut dari upaya pencegahan (preventif) dan sterilisasi.

Sebagai catatan dalam himbauan tersebut, apabila mengalami kendala terkait pengadaan disinfektan dan kendala lain yang berkaitan dengan peralatan pencegahan, maka pihak sekolah dapat menggunakan dana BOS.

"Tim Satgas Pencegahan Virus Corona yang dipimpin langsung oleh Bapak Bupati Ende, akan melakukan pemeriksaan di sekolah-sekolah terkait penyemprotan disinfektan ini. Maka diharapkan agar himbauan ini dapat segera ditindaklanjuti," harap Kadis Mensi dalam Surat Himbauan.

--- Guche Montero

Komentar