Breaking News

NASIONAL Izinkan Ba'asyir Berobat ke RSCM, Jokowi: Alasan Kemanusiaan 01 Mar 2018 11:47

Article image
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri. (Foto: Ist)
Jokowi menyebut alasan dirinya menyetujui Abu Bakar untuk berobat di RSCM adalah pertimbangannya dari sisi kemanusiaan.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui telah mengizinkan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Jokowi menyebut alasan dirinya menyetujui Abu Bakar untuk berobat di RSCM adalah pertimbangannya dari sisi kemanusiaan.

"Kalau ada yang sakit tentu saja kepedulian kita membawa ke rumah sakit untuk disembuhkan," ujar Presiden Jokowi sesuai melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/1/2018).

Menurut pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Sedangkan untuk rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, dilakukan pemulihan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, dan dikembalikan kepada kedudukannya.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan grasi dari presiden ialah orang yang bersalah namun memohon pengampunan kepada kepala negara. Tindak pidana atau kesahalahan orang itu tidak hilang tetapi pelaksanaan pidana seperti hukuman penjaranya saja yang diampuni.

Siapa Abu Bakar Ba’asyir?

Abu Bakar Ba'asyir bin Abubakar Abud atau biasa dipanggil Ustaz Abu lahir di Jombang, 17 Agustus 1938. Ia pernah menjadi siswa Pondok Pesantren Gontor, Jombang, Jawa Timur, lulus 1959 dan merupakan alumnus Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah, lulus tahun 1963.

Ustaz Abu pernah menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo dan menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo. Pada tahun 1961 ia terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, dan memimpin Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, Solo, Jawa Tengah, pada 1972.

Sekembalinya ke Indonesia dari Malaysia, Ba'asyir menjadi Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), tahun 2002. Ba'asyir mendirikan Pondok Pesantren Al-Mukmin, Ngruki, pada 10 Maret 1972. Pondok yang kemudian dikenal sebagai pesantren Ngruki itu didirikannya bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H Daeng Matase, dan Abdullah Baraja. Pondok Pesantren seluas 8.000 meter persegi ini berlokasi di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Adapun penangkapan kali ini bukanlah yang pertama. Tahun 1983, Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar oleh pemerintah Orde Baru. Ia dituduh menghasut orang menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara. Namun tahun 1985, Ba'asyir dan Abdullah Sungkar melarikan diri ke Malaysia saat mereka dikenai tahanan rumah. Di Malaysia itulah Ba'asyir disebut-sebut membentuk gerakan Islam radikal, Jemaah Islamiah, yang menjalin hubungan dengan Al Qaeda. Meski demikian, Ba'asyir tidak pernah mengakui keberadaan Jemaah Islamiah. 

Abu Bakar Ba’asyir divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana bagi pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.

Ba'asyir antara lain didakwa melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan militer kelompok terorisme di Aceh Besar.

Sebelumnya pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat atas keterlibatannya dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

--- Redem Kono

Komentar