Breaking News

NASIONAL Jaringan Ulama Muda Nusantara: Ideologi HTI Ancam Keutuhan NKRI 17 May 2017 17:45

Article image
Koordinator Nasional Jumat Hadi Badori. (Foto: Ist)
Hadi menegaskan NKRI dan Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu.

JAKARTA, IndonesiaSatu.co -- Para ulama muda yang tergabung dalam organisasi Jaringan Ulama Muda Nusantara menyatakan dukungannya (Jumat) terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini disebabkan ideologi HTI bertentangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

Pernyataan dukungan ini disampaikan Koordinator Nasional Jumat Hadi Badori di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (17/5/2017).

Hadi menilai langkah pembubaran itu perlu dibenarkan karena keberadaan HTI bertentangan dengan dasar negara Indonesia.

"Karena memang sangat berbahaya dan bertentangan dengan dasar NKRI, Pancasila dan UUD 1945," ujar Hadi.  

Hadi menegaskan  NKRI dan Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu. Keduanya merupakan hasil perjuangan para ulama.

"Tapi bagi kami Pancasila sudah di ijtihadkan oleh para ulama dan perlu dingat ulama hari ini tidak lebih pandai dan alim ulama daripada ulama pendiri bangsa," kata Hadi.

Menurut Hadi, HTI memiliki ideologi khilafah yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Karena itu HTI harus dibubarkan.

"Memang mungkin seperti itu akan tetapi ideologi mereka yang sangat mengancam keutuhan NKRI. Ini yang perlu (diingat) jangan sampai kita melihat sesuatu itu dari kulitnya, tapi kita lupa substansinya yang lebih berbahaya sampai mengancam keutuhan NKRI," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, pembubaran HTI berdasarkan penilaian pemerintah bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Menko Polhukam Wiranto mengatakan, aktivitas yang dilakukan HTI, nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

“Mencermati berbagai pertimbangan di atas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. Keputusan ini diambil bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD tahun 1945,” kata Menko Polhukam Wiranto.

--- Redem Kono

Komentar