Breaking News

BERITA JarNas Anti TPPO Desak Polres Kota Batam Proses Hukum PT. Tugas Mulia 27 Jun 2021 12:12

Article image
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kiri) bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Ist)
"Jika ada indikasi telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka Kepolisian dapat menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sangat kuat dugaan, kebanyakan kasus seperti ini terjadi karena a

JAKARTA, IndonesiaSatu.co-- Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Batam agar memproses hukum PT. Tugas Mulia, karena diduga terlibat dalam tindakan TPPO yang dilakukan oleh JR kepada korban berinisial EL.

Dalam keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (25/6/2021), diterangkan bahwa tim JarNas mendapatkan informasi dari salah satu anggota jaringan yang ada di Batam bahwa ada seorang perempuan (korban, red) yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Rangga,  dalam kondisi sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Kronologis Kejadian

Diterangkan, pada tahun 2018 silam, korban datang ke Batam dan dipekerjakan oleh PT. Tugas Mulia kepada seorang majikan yang beralamat di Batam. 

Namun karena majikannya pindah ke Jakarta, korban pun ikut ke Jakarta selama tiga tahun. Seminggu yang lalu, majikan memulangkan korban ke PT. Tugas Mulia karena kondisi sakit dan pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit tidak banyak memberikan pertolongan karena fasilitas di rumah sakit yang tidak memadai. 

Sementara pelaku membiarkan dan menelantarkan korban dalam kondisi sekarat dan kritis tanpa ada keinginan untuk memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas yang lebih memadai.

Melihat kondisi tersebut, keluarga korban lalu memindahkan korban ke rumah sakit yang memiliki fasilitas memadai; baik dari segi peralatan maupun tenaga medis. 

Tim juga memperoleh informasi bahwa korban belum mendapatkan gajinya selama tiga tahun bekerja.

Bahkan, majikan mentransferkan seluruh gajinya kepada pelaku dan hal itu dibenarkan juga oleh pelaku. Tim akhirnya mendapatkan informasi bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit RSBP, setelah semalam berjuang melawan rasa sakit karena kanker payudara yang dialaminya. 

Sikap JarNas Anti TPPO

Terhadap kasus tersebut, JarNas Anti TPPO yang merupakan salah satu jaringan bersama yang dibentuk atas dasar kesamaan visi dan misi untuk penghapusan perdagangan orang di Indonesia, menyatakan keprihatinan dan memberikan dukungan kepada Polres Kota Batam agar segera memproses kasus ini hingga putusan yang berkeadilan bagi korban; baik terhadap PT. Tugas Mulia maupun pelaku TPPO yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengatakan bahwa JarNas sangat mendukung dan memberikan apresiasi Kepolisian Polres Kota Batam, karena langsung mengambil langkah-langkah hukum untuk memproses kasus ini.

"Jika ada indikasi telah terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang, maka Kepolisian dapat menggunakan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sangat kuat dugaan, kebanyakan kasus seperti ini terjadi karena adanya peristiwa perdagangan orang," ujar Sara.

Aktivis perempuan dan anak ini meminta agar pihak Kepolisian dapat menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Selain itu majikan korban pun juga bisa dituntut secara hukum baik itu dengan menggunakan KUHP dan juga UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang terdapat pada Pasal 35 ayat (2) dan (3) dan sanksi pidananya diatur pada Pasal 186. 

"Sangat diharapkan agar Kepolisian dapat bekerja maksimal dalam memberikan keadilan hukum bagi korban dengan segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku agar tidak ada korban yang lainnya lagi," harap mantan Anggota DPR RI ini. 

Cabut Izin PT.Tugas Mulia

Sementara itu, Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Paschalis Saturnus mengatakan bahwa pelaku yang sama bukan pertama kali terlibat dalam kasus serupa, karena beberapa tahun yang lalu, pelaku juga pernah diproses secara hukum. Romo Paschal yang menetap di Batam ini berharap dan meminta kepada Kepolisian, agar selain proses pidana terhadap pelaku, harus berani memproses hukum dan mencabut izin operasi PT. Tugas Mulia karena diduga menjadi salah satu jaringan TPPO," ujar Romo Paschal.

Selain itu, pelaku juga berkewajiban untuk memberikan gaji korban yang belum dibayarkan selama tiga tahun.

Rohaniwan dan aktivis yang pernah mendapatkan penghargaan dari LPSK ini juga menyampaikan terima kasih kepada aparat Kepolisian yang telah bergerak cepat menanggapi kasus ini.

Sementara itu, Andy Ardian (ECPAT Indonesia), yang juga sebagai Sekretaris JarNas Anti TPPO menyampaikan bahwa sangat baik jika kepolisian melakukan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), agar korban bisa mendapatkan hak-haknya khusus untuk mendapatkan hak resitusi. 

"Walaupun korbannya sudah meninggal, namun ahli waris berhak mendapatkan restitusi dari pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam UU TPPO dan UUPSK," tandas Andy.

--- Guche Montero

Komentar