Breaking News

LINGKUNGAN HIDUP Jikalahari: Draft RTRWP Riau 2016-2035 di Pusaran Korupsi 05 Sep 2017 20:31

Article image
Pengalihan fungsi hutan di Riau. (Foto: Mongabay.com)
Jikalahari mendesak DPRD Riau untuk mempublikasikan draft RTRWP Riau 2016 -2035, dan mengundang publik sebagai bentuk wujud partisipasi dalam penyelenggaraan penataan ruang.

RIAU, IndonesiaSatu.co - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), sebuah LSM lingkungan hidup yang berpusat di Riau menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja mengubah status dan fungsi kawasan hutan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit menjadi non kawasan hutan atau Area Peruntukan Lain (APL).

“Gubernur Riau menjadikan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit dari illegal menjadi legal melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari, melalui siaran pers yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, Pemprov Riau salah satunya mengusulkan 32 korporasi itu menjadi APL yang di dalam SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP). Artinya, 32 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan berupa menduduki kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

“Jika diusulkan jadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dan disetujui Menteri LHK, otomatis tindak pidananya hilang, dari penjahat menjadi bukan penjahat,” kata Woro.

Jikalahari menemukan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit tersebut berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010, usulan perubahan peruntukan kawasan hutan dan fungsi kawasan hutan dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 dioverlay dengan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014.

Pertama, 19 dari 33 korporasi dalam kawasan hutan temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perizinan DPRD Riau 2015 berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014 diusulkan dari kawasan hutan menjadi APL oleh Pemprov Riau dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035 seluas 67.980,99 hektar. Pada awalnya sebagian areal 19 korporasi tersebut masih dalam kawasan hutan dengan fungsi HPK.

Pada Maret 2016 DPRD Riau mempublikasikan temuan Pansus Monev perizinan kehutanan, perkebunan dan pertambangan terdapat  33 korporasi menanam sawit dalam kawasan hutan. Korporasi Perkebunan tersebut  telah melakukan usaha perkebunan di dalam kawasan hutan seluas 104.094 Hektar. Selain melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, korporasi juga melakukan penanaman tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 204.977 hektar dan akibatkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Triliun.

Pansus Monev Perizinan merekomendasikan kepada Pemprov Riau melalui Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penindakan terhadap 33 korporasi tersebut.

“Rekomendasi tidak dijalankan, justru  tiba-tiba Pemprov Riau mengusulkan menjadi APL. Ini kan aneh. Jelas bahwa usulan 19 korporasi ini di APL-kan tidak sejalan dengan temuan Pansus Monev DPRD Riau,” katanya.

Kedua, 13 perusahaan berdasarkan data HGU BPN Tahun 2010 sebagian besar masih masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 673/878. Oleh Pemprov Riau melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035, diusulkan menjadi APL seluas 17.469,58 hektar. Itu berarti berdasarkan SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, BPN menerbitkan izin HGU dalam kawasan hutan.

Temuan Jikalahari lainnya yaitu, 7 dari 32 korporasi itu milik Grup Duta Palma (Darmex Agro Group) yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan yang melibatkan terpidana Annas Maamun, Gulat Manurung dan Edison Marudut. Duta Palma menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar dari Rp 8 miliar yang dijanjikan. Suap diberikan agar Annas Maamun bersedia memasukkan lahan milik grup Duta Palma untuk dilepaskan dari kawasan hutan.

“Mengapa Gubri tetap mengusulkan 7 korporasi yang terlibat korupsi itu menjadi APL? Usulan Gubri ini menunjukkan Gubri  mengamini  korupsi,” jelasnya. 

Padahal Gubri mengusung tema integritas dan anti korupsi sepanjang 2017. “Nyata-nyata ini bertentangan dengan semangat Hari Anti Korupsi Internasional yang digelar di Riau pada 8 Desember 2016, dan bertentangan dengan semangat Riau melepaskan diri dari jerat korupsi para pemimpin-pemimpinnya di masa lalu,” ujarnya.

 

Publikasikan Draf

Sementara itu, Staf Kampanye Jikalahari Okto Yugo Setiyo mendesak DPRD Riau untuk mempublikasikan draft RTRWP Riau 2016 -2035, dan mengundang publik sebagai bentuk wujud partisipasi publik dalam penyelenggaraan penataan ruang.

“Jikalahari juga meminta DPRD Riau mendesak  Gubernur Riau mereview SK 673 – 903 dengan cara membentuk tim terpadu yang diisi oleh Civil Society yang berintegritas dan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Selain itu, Gubernur Riau  diminta membuka informasi kepada publik mengenai usulan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang diubah menjadi APL.

Gubernur Riau juga didesak untuk menjelaskan kepada publik alasan grup Duta Palma diusulkan oleh Pemprov Riau menjadi APL. Padahal Duta Palma terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan. Tindakan ini merupakan sebagai wujud komitmen Gubernur Riau pasca HAKI di Riau.

“KPK segera memeriksa Pemprov Riau karena kembali mengusulkan areal grup Duta Palma menjadi APL dalam draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” pungkas Okto.

---

Komentar